Notification

×

Tag Terpopuler

Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Ngaku Tak Dilibatkan Kelola Duit Hibah, Hakim : Kok Bisa?

Thursday, April 06, 2023 | Thursday, April 06, 2023 WIB Last Updated 2023-04-06T12:40:54Z

Dua komisioner Bawaslu Ogan Ilir dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang kasus dana hibah di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang sempat dibuat bingung oleh keterangan dua saksi komisioner Bawaslu Ogan Ilir yang mengaku tidak tahu karena tidak dilibatkan terkait mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah.


Hal itu diketahui saat majelis hakim mencecar pertanyaan kepada saksi Idris dan Karlina masing-masing komisioner Bawaslu Ogan Ilir, dalam sidang pembuktian perkara dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2019-2020, yang menjerat tiga terdakwa Aceng Sudrajad, Herman Fikri dan Romi (Honorer Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir), Kamis (6/4/2023).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Masriati SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Ogan Ilir menghadirkan empat saksi diantaranya, Ketua DPRD Suharto, dua saksi komisioner Bawaslu Idris dan Karlina serta mantan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam.


"Saudara saksi, apakah setiap kegiatan dari Bawaslu sudah dianggarkan dan bagaimana pertanggungjawaban saksi berdua selaku komisioner," tanya hakim.


"Saya tidak tahu yang mulia karena yang mengelola anggaran dana hibah Herman Fikri selaku PPK," jawab kedua saksi tersebut dalam persidangan.


Mendengar jawaban itu lantas majelis hakim kembali mempertegas terkait kapasitas saksi sebagai komisioner Bawaslu.


"Kok bisa, komisioner tidak tahu kegiatan yang sudah dianggarkan? Bagaimana pertanggungjawaban sauadara berdua selaku komisioner, tiga terdakwa ini dibawah saudara semua!," Tegas hakim ketua.


Kemudian hakim kembali bertanya terkait aliran dana sebesar Rp 250 dalam dakwaan penuntut umum.


"Ada bukti yang ditunjukkan oleh penuntut umum bahwa ada tanda tangan saudara dalam SPJ. Saudara dapat uang tidak dari anggaran tersebut?," Tanya hakim lagi.


Saksi Karlina dan Idris lagi-lagi menjawab tidak tahu dan tetap mengaku tidak pernah mendapatkan uang dari aliran dana hibah tersebut.


"Bagian komisioner ada 250 juta dalam dakwaan. Kami tidak meminta pengakuan saksi ya, tetapi kami meminta saudara berkata jujur dan kami akan minta jaksa untuk mempertimbangkan masalah ini," ujar hakim.


Selanjutnya majelis hakim mempertegas terkait ada pembahasan kegiatan bersama komisioner yang lain untuk menguntungkan.


"Saksi Karlina, kalian membahas kegiatan bersama komisioner yang lain, tetapi ada kalimat akan di fiktifkan dan menguntungkan! Apa yang mau di fiktifkan itu, anggaran apa?," Tanya hakim lagi 


"Tidak tahu yang mulia, saya tidak tahu dari awal perencanaan kegiatan itu, karena semua yang mengatur sekretariat Bawaslu. Karna kami tidak dilibatkan," jawab saksi.


Mendengar jawaban saksi yang lagi-lagi tidak tahu, hakim kemudian menyinggung soal bagi-bagi handphone untuk komisioner Bawaslu.


"Bagi-bagi handphone saudara mengaku tidak tahu, padahal jaksa sudah menunjukkan bukti-bukti nya. Jangan sampai saudara membuat tiga terdakwa ini sengsara, saudara bisa terjerat dalam perkara ini. Ingat saudara ada ancaman hukumannya memberikan keterangan palsu!," tegas hakim ketua lagi kepada kedua saksi tersebut.


Sementara hakim anggota menambahkan pertanyaan kepada kedua saksi tersebut terkait tupoksi komisioner Bawaslu.


"Saudara tahu tidak tugas pokok komisioner Bawaslu secara kolektif kolegial mengendalikan dana hibah?," Tanya hakim anggota.


"Saya tidak tahu yang mulia, itu semua yang ngatur sekretariat," kilah saksi lagi.


Seperti diketahui, kasus tersebut bermula saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp19,350 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020.


Kemudian, dari hasil penyidikan bahwa diduga telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para terdakwa.


Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima Kejari Ogan Ilir menyatakan, atas perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp7,401 miliar. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update