Notification

×

Tag Terpopuler

Dicecar Soal Kontroling Dana Hibah Pilkada Ogan Ilir, Eks KPA Bawaslu Sumsel Ngaku Bingung

Thursday, May 11, 2023 | Thursday, May 11, 2023 WIB Last Updated 2023-05-11T06:16:43Z

Mantan Plt KPA Bawaslu Sumsel Pakerti Luhur dihadirkan dalam sidang kasus dana hibah Bawaslu Ogan Ilir di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2019-2020, yang menjerat tiga terdakwa Koordinator Sekretariat Bawaslu Aceng Sudrajad, Herman Fikri dan Romi (Operator Keuangan Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir) digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (11/5/2023).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Masriati SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin langsung Kajari Ogan Ilir Nur Surya menghadirkan sejumlah saksi salah satunya Pakerti Luhur mantan Plt Kuasa Pengguna Anggaran  (KPA) Bawaslu Sumsel.


Pakerti Luhur yang saat ini menjabat di Bawaslu Republik Indonesia (RI), dihadirkan dalam persidangan untuk didengarkan keterangannya.


Dalam keterangannya, saat dicecar tim penuntut umum terkait aliran dana hibah Bawaslu Ogan Ilir, Pakerti Luhur berkilah jika dirinya disebut turut menerima sejumlah uang dari dana hibah tersebut.


"Saudara saksi apakah benar menurut keterangan saksi sebelumnya bahwa saudara turut menerima aliran dana hibah Bawaslu Ogan Ilir?," Tanya Kajari Ogan Ilir Nur Surya kepada saksi.


"Saya tidak pernah menerima uang yang dimaksud Pak Jaksa," jawab saksi singkat. 


Kemudian saat dicecar majelis hakim terkait kontroling dana hibah saksi mengakui bahwa pengawasan di Bawaslu Sumsel lemah.


"Saudara saksi selaku Plt Kepala Sekretariat Bawaslu Sumsel yang mengangkat dan menandatangani SK PPK, tetapi semua bermasalah hukum. Akhirnya menyebabkan perbuatan yang menimbulkan kerugian negara, bentuk kontroling saudara selaku KPA dimana?," Cecar hakim ke saksi.


"Kontroling atau pengawasan dana hibah ini kami akui lemah yang mulia. Saya bingung yang mulia, karena tidak ada kewenangan saya mengecek satu persatu pengelolaan dana hibah," Jawab saksi Pakerti Luhur.


Mendengar jawaban saksi seperti itu, majelis hakim menegaskan akan menggali lagi terkait aliran dana hibah Bawaslu Ogan Ilir.


"Kami akan kejar aliran dana itu kemana, karena kerugian negaran dalam perkara ini tidak sedikit," tegas hakim ketua.


Seperti diketahui, kasus tersebut bermula saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp19,350 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020.


Kemudian, dari hasil penyidikan bahwa diduga telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para terdakwa.


Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima Kejari Ogan Ilir menyatakan, atas perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp7,401 miliar. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update