Notification

×

Tag Terpopuler

Kuatkan SK Pj Bupati Muba, PTUN Tolak Gugatan Calon Kades Muara Merang

Saturday, May 06, 2023 | Saturday, May 06, 2023 WIB Last Updated 2023-05-06T06:37:33Z

Dr Hj Nurmalah SH MH dan tim kuasa hukum Pemkab Musi Banyuasin 

PALEMBANG, SP - Gugatan sengketa pemilihan Kepala Desa Muara Merang, Kecamatan Bayung Lincir, terkait Surat Keputusan Pj Bupati Musi Banyuasin soal pengangkatan Kepala Desa terpilih periode 2022-2028 atas nama Dina Riani yang dilayangkan oleh Imam Sahroni, Taufik, dan Randi Ananta ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.


Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN Palembang menguatkan Surat Keputusan Pj Bupati Musi Banyuasin tentang pengangkatan Kepala Desa Muara Merang.


Diketahuj, Dina Riani terpilih sebagai Kades Sungai Memang, sebagaimana SK Bupati Muba nomor 597/KPTS-DPMD/2022, tertanggal 28 Oktober 2022.


Adapun ketiga penggugat tersebut, merupakan tiga dari empat kandidat calon Kades Muara Merang, yang ikut dalam proses pemilihan Kepala Desa pada 17 Oktober 2022 lalu dan dimenangkan oleh Dina Riani.


Kuasa hukum Pemkab Musi Banyuasin Dr Hj Nurmalah SH MH mengatakan, dengan ditolaknya gugatan penggugat oleh PTUN menjelaskan bahwa SK Bupati Muba tentang SK pengangkatan Kepala Desa Muara Merang telah sah menurut hukum.


"Dengan ditolaknya gugatan oleh PTUN Palembang, berarti jelas SK Pj Bupati Muba terkait pengangkatan Kades Muara Merang terpilih Dina Riani sah menurut hukum. Berdasarkan salinan putusan perkara nomor 289/G/2022/PTUN.PLG, menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya, serta menghukum para penggugat membayar biaya perkara," tegas Nurmalah, Sabtu (6/5/2023).


Nurmalah menjelaskan, bahwa gugatan yang diajukan oleh para tergugat terhadap SK Pj Bupati Muba terkait pengangkatan Kades Muara Merang karena tidak puas dengan hasil Pilkades tersebut.


"Pada saat itu, Kades nomor urut 2 Dina Riani terpilih dengan mendapatkan suara sebanyak 757 suara. Akan tetapi para penggugat mengaku saat proses pemungutan suara, banyak warga Desa Sungai Merang yang tidak mendapatkan hak suara di beberapa TPS," terangnya.


Nurmalah mengatakan, dengan ditolaknya gugatan tersebut oleh PTUN sudah sangat tepat, karena telah sesuai dengan dalil-dalil keberatan atas gugatan (eksepsi) yang disampaikan pihaknya dalam persidangan beberapa waktu lalu.


"Terkait langkah selanjutnya, kami tinggal menunggu langkah hukum dari para penggugat, yang jelas putusan PTUN terkait SK Pj Bupati Muba sudah sangat tepat," pungkasnya. (Ariel)







×
Berita Terbaru Update