Notification

×

Tag Terpopuler

Pengembangan Perkara Dana Hibah, Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Ditetapkan Tersangka

Wednesday, May 31, 2023 | Wednesday, May 31, 2023 WIB Last Updated 2023-05-31T14:56:30Z


Tiga komisioner Bawaslu Ogan Ilir ditetapkan tersangka kasus dana hibah Pilkada

PALEMBANG, SP - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir, tahun anggaran 2019-2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).


Ketiga komisioner Bawaslu yang ditetapkan tersangka itu yakni, Darmawan Iskandar selaku ketua serta Karlina dan Idris masing-masing sebagai komisioner.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Ilir Nur Surya didampingi Kasi Pidsus Julindra Purnama Jaya melalui Kasi Intelijen Ario Gopar mengatakan ketiga tersangka tersebut sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan secara patut namun tidak mengindahkan dan akhirnya dijemput paksa oleh penyidik.


"Hingga tadi siang, ketiga komisioner tersebut belum memenuhi panggilan secara patut sehingga akhirnya dijemput paksa. Setelah dilakukan pemeriksaan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan," Ario Rabu, (31/5/2023) malam.


Ario menjelaskan, untuk Darmawan Iskandar dan Idris dilakukan penahan di Rutan Kelas 1A Pakjo Palembang, sedangkan Karlina ditahan Rutan Perempuan Merdeka Palembang.


Diketahui dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan Darmawan Iskandar, Karlina dan Idris namanya selalu disebut oleh saksi-saksi di persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.


Bahkan tiga terdakwa Aceng Sudrajat, Herman Fikri dan Romi yang terjerat dalam perkara yang sama, dalam persidangan juga mengungkapkan peran masing-masing dari tiga komisioner Bawaslu tersebut dan turut serta menerima aliran dana hibah Bawaslu Ogan Ilir serta handphone merk iPhone.


Seperti diketahui, kasus tersebut bermula saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp19,350 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020.


Kemudian, dari hasil penyidikan bahwa diduga telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para terdakwa.


Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima Kejari Ogan Ilir menyatakan, atas perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp7,401 miliar. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update