Notification

×

Tag Terpopuler

Saksi Benarkan Ketua Bawaslu Ogan Ilir Dapat Jatah iPhone "Mata Tigo"

Thursday, May 25, 2023 | Thursday, May 25, 2023 WIB Last Updated 2023-05-25T06:11:55Z

Penasehat hukum terdakwa Romi menghadirkan dua saksi meringankan di sidang kasus dana hibah Bawaslu Ogan Ilir (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir, tahun anggaran 2019-2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (25/5/2023).


Dalam perkara tersebut, menjerat tiga terdakwa yakni, Aceng Sudrajad, Herman Fikri dan Romi (Honorer Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH, tim penasehat hukum terdakwa Romi menghadirkan saksi meringankan atau Ade Charge yakni staf pendukung Bawaslu Ogan Ilir Desta dan Amran.


Saksi Desta yang juga selaku supir Darmawan ketua Bawaslu Ogan Ilir, dalam persidangan saat ditanya tim penasehat hukum terdakwa Romi, baik Jaksa Penuntut Umum maupun majelis hakim mengakui melihat pemberian tiga unit handphone merk iPhone yang dibeli di Mal Palembang Icon, untuk komisioner Bawaslu.


"Pada saat itu kami sengaja menunggu Mal Palembang Icon untuk membeli tiga unit iPhone di Mal Palembang Icon, yang menerima iPhone Karlina, Darmawan dan Herman Fikri. Setelah dibeli hp tersebut selalu dipakai oleh Komisioner, tipenya saya tidak tahu tapi yang jelas iPhone Mato tigo yang mulia," ujar Desta.


Namun saat ditanya hakim terkait pemberian uang dalam perkara tersebut, Desta mengatakan tidak mengetahuinya.


"Saudara Desta tadi membenarkan adanya pembelian iPhone, namun ada tidak pemberian lain misalnya uang?" Tanya hakim.


"Kalau uang saya tidak tahu yang mulia, terkait iPhone yang sudah dibeli pada saat itu, Baru-baru ini tidak terlihat iPhone itu digunakan lagi oleh Darmawan, namun selama ini digunakan atau di pakainya," ungkapnya.


Seperti diketahui, kasus tersebut bermula saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp19,350 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020.


Kemudian, dari hasil penyidikan bahwa diduga telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para terdakwa.


Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima Kejari Ogan Ilir menyatakan, atas perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp7,401 miliar. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update