Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Dana Hibah, Penyidik Kejari Ogan Ilir Periksa 3 Tersangka Komisoner Bawaslu

Wednesday, June 14, 2023 | Wednesday, June 14, 2023 WIB Last Updated 2023-06-14T08:50:23Z

Tiga tersangka komisioner Bawaslu diperiksa penyidik Kejari Ogan Ilir

PALEMBANG, SP - Tim penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir melakukan pemeriksaan terhadap 3 tersangka komisioner Bawaslu Ogan Ilir, Rabu (14/6/2023).


Adapun ketiga tersangka yang diperiksa itu yakni, Darmawan Iskandar ketua Bawaslu Ogan Ilir, Idris dan Karlina masing-masing selaku komisioner.


Kepala Kejaksaan (Kajari) Ogan Ilir Nur Surya didampingi Kasi Pidsus Julindra Purnama Jaya melalui Kasi Intelijen Ario Apriyanto Gopar mengatakan, ketiga tersangka tersebut diperiksa dalam rangka permintaan bahan keterangan sehubungan hasil pengembangan dan pendalaman penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir.

"Ketiga tersangka yang periksa atas nama  DI Ketua Bawaslu Ogan Ilir, I dan K selaku komisioner. Bahwa tiga tersangka datang ke Kejari Ogan Ilir dari dua lapas berbeda di Palembang, dengan didampingi kuasa hukumnya. Dalam KUHAP tersangka berhak mendapat bantuan hukum dari penasehat hukum dalam tiap pemeriksaan," ujar Ario dalam keterangan tertulis, Rabu (14/6/2023). 


Ario menjelaskan, hal ini dituangkan dalam Pasal 54 KUHAP yang berbunyi, guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang.

"Bahwa tim penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi pada perkara Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir," ujarnya.


Diketahui sebelumnya dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan Darmawan Iskandar, Karlina dan Idris namanya selalu disebut oleh saksi-saksi di persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.


Bahkan tiga terdakwa Aceng Sudrajat, Herman Fikri dan Romi yang terjerat dalam perkara yang sama, dalam persidangan juga mengungkapkan peran masing-masing dari tiga komisioner Bawaslu tersebut dan turut serta menerima aliran dana hibah Bawaslu Ogan Ilir serta handphone merk iPhone.


Seperti diketahui, kasus tersebut bermula saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp19,350 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020.


Kemudian, dari hasil penyidikan bahwa diduga telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para terdakwa.


Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima Kejari Ogan Ilir menyatakan, atas perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp7,401 miliar. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update