Notification

×

Tag Terpopuler

UPKK Akui Ateng Pinjam Uang Ratusan Juta dari Dana Program SERASI

Tuesday, June 06, 2023 | Tuesday, June 06, 2023 WIB Last Updated 2023-06-06T12:27:36Z

Tujuh ketua UPKK dihadirkan dalam sidang perkara program SERASI di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tujuh ketua Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) dari Kecamatan Air Salek dihadirkan tim jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Optimasi Lahan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2019 pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Banyuasin, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,9 miliar, di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (6/6/2023).


Dalam perkara tersebut menjerat tiga terdakwa yakni, Zainuddin mantan Kepala Dinas Pertanian Banyuasin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sarjono Ketua Tim Teknis kegiatan SERASI dan Ateng Kurnia selaku Konsultan Pengawas.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, dalam keterangannya salah satu saksi Warsidi ketua UPKK mengatakan terdakwa Ateng Kurnia selaku konsultan pernah meminjam uang sebesar Rp 100 juta kepadanya pada saat pencairan pertama dana program SERASI.


"Pak Ateng pernah pinjam uang Rp 100 juta kepada saya pada saat awal-awal pekerjaan, katanya untuk transportasi. Uang itu saya ambil dari anggaran UPKK dan saya serahkan di Desa Srikaton," ujar Marsidi dalam persidangan.


Saat ditanya hakim apakah uang tersebut sudah dikembalikan, Marsidi menjawab belum dikembalikan Ateng hingga sekarang.


"Uangnya belum dikembalikan yang mulia hingga sekarang," ujarnya.


Marsidi juga mengatakan, mendapatkan anggaran program SERASI sebesar Rp 5,7 miliar yang dicairkan secara tiga tahap.


Selain Marsidi, ketua UPKK lainnya yakni Suparman juga mengakui dipinjam oleh Ateng Kurnia uang sebesar Rp 50 juta.


Hal yang sama juga dikatakan saksi ketua UPKK Eko Prasetyo, dijelaskannya Ateng Kurnia meminjam kepadanya uang sebesar Rp 75 juta.


Mendengar keterangan itu lantas majelis hakim menyinggung terkait SPJ yang buat UPKK yang telah dilaporkan 100 persen.


"Besar juga uang yang dipinjam oleh Ateng ini ya totalnya Rp 225 juta, tetapi belum dikembalikan hingga sekarang. Uang yang saudara pinjamkan itu diambil dari anggaran UPKK jadi SPJ yang dibuat 100 persen itu bearti datanya saudara cocok-cocokan saja agar klop," singgung hakim.


Selain itu dalam persidangan majelis hakim juga mencecar pertanyaan kepada para saksi terkait, Penyusunan Survey Investigasi dan Desain (SID), Kegiatan Mobilisasi dan Demobilisasi Alat Berat, Kegiatan Pembelian Pompa Air/Mesin/Kelengkapan dan Kegiatan Pelaporan yang terdiri dari Pembuatan Asbuilt Drawing dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban program SERASI yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,9 miliar sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update