Notification

×

Tag Terpopuler

Pemeriksaan Terdakwa, Jaksa Cecar Soal Aliran Dana dari Poniman dan Supeno di Korupsi Program SERASI

Tuesday, July 11, 2023 | Tuesday, July 11, 2023 WIB Last Updated 2023-07-29T18:10:17Z

Sidang pemeriksaan terdakwa kasus program SERASI di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Optimasi Lahan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2019 pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Banyuasin, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,9 miliar, sudah memasuki agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (11/7/2023).


Dalam perkara tersebut menjerat tiga terdakwa yakni, Zainuddin mantan Kepala Dinas Pertanian Banyuasin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sarjono Ketua Tim Teknis kegiatan SERASI dan Ateng Kurnia selaku Konsultan Pengawas.


Ketiga terdakwa tersebut digali keterangannya terkait biaya yang dikeluarkan oleh UPKK dalam Penyusunan Survey Investigasi dan Desain (SID), Kegiatan Mobilisasi dan Demobilisasi Alat Berat, Kegiatan Pembelian mesin Pompa Air dan Kegiatan Pelaporan yang terdiri dari Pembuatan Asbuilt Drawing dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban. 


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, dalam keterangannya terdakwa Sarjono dicecar penuntut umum soal kesaksian penyedia mesin pompa Supeno dan UPKK Poniman saat pertemuan di Rumah Makan Bandara.


"Saudara terdakwa, dalam keterangan saksi Supeno dan Poniman bahwa ada pertemuan dengan saudara terdakwa Sarjono dan adanya penyerahan sejumlah uang apakah benar?," Tanya penuntut umum.


"Saya waktu ketemu di rumah makan bandara waktu saat rehat rapat kebetulan ketemu mereka, benar saya menerima uang 50 juta dari Supeno sebagai uang titipan, tetapi saya kasihkan ke Ateng karena dia ada keperluan waktu itu. Kalau dari UPKK saya hanya menerima dari UPKK Muara Telang sebesar Rp 15 juta," jawab Sarjono.


Kemudian terdakwa Ateng Kurnia juga dicecar terkait menerima sejumlah uang dari para UPKK.


"Dari keterangan saksi-saksi yang terungkap di persidangan bahwa saudara terdakwa telah menerima sejumlah uang apakah benar," tanya penuntut umum kepada terdakwa Ateng Kurnia.


"Benar pak jaksa," jawab Ateng.


Sementara terdakwa Zainuddin ditanya penuntut umum terkait tupoksinya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program SERASI.


"Saudara Zainuddin, kontrak pengadaan pompa dilaporkan 100 persen, padahal sebagian Pompa dipasang atau didatangkan melebihi tahun kegiatan, apakah saudara mendapat laporan dari pengawas," tanya JPU.


"Saya hanya mendapatkan laporan berjenjang dari Sarjono," jawab Zainuddin.


Saat dicecar majelis hakim terkait banyaknya aliran dana yang diterima dan UPKK, terdakwa Ateng tidak menampik prihal yang dimaksud.


"Saya menerima uang Rp 520 juta dalam pembuatan SID, sisanya lewat staf diberikan sekitar Rp 400 juta untuk menyelesaikan pekerjaan," kata Ateng 


"Saudara menerima uang dari Poniman 250 juta dari Supeno 50 juta dan lainnya. Saudara tahu tidak anggarannya diambil dari UPKK. Banyak kerugian negara akibat saudara! 3 pengurus UPKK dikali 82 berapa?," Tegas hakim ketua kepada Ateng.


Kemudian saat giliran Arief Budiman penasehat hukum ketiga terdakwa dalam pertanyaannya menegaskan kepada Sarjono dan Ateng Kurnia terkait aliran dana yang menyeret Zainuddin.


"Saudara Sarjono dan Ateng apakah mengetahui adanya aliran dana yang diterima oleh Zainuddin?," Tanya Arief.


"Tidak ada dan saya tidak mengetahuinya," jawab Sarjono dan Ateng.


Diketahui dalam dakwaan, Zainuddin didakwa turut serta bersama-sama dengan Sarjono dan Ateng Kurnia melakukan perbuatan dengan maksud  menguntungkan diri sendiri atau orang lain, Secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaanya, Memaksa seorang Ketua, Bendahara, Sekertaris dari 82 Unit Pengelola Kegiatan dan Keuangan (UPKK) kegiatan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) di Kabupaten Banyuasin memberikan sesuatu berupa uang untuk 4 Kegiatan.


Diantaranya yaitu, Penyusunan Survey Investigasi dan Desain (SID) sebesar Rp  820.340.000,00, Kegiatan Mobilisasi dan Demobilisasi Alat Berat sebesar Rp.609.840.000,00, Kegiatan Pembelian Pompa Air/Mesin/Kelengkapan sebesar Rp.5.701.495.000,00, dan Kegiatan Pelaporan yang terdiri dari Pembuatan Asbuilt Drawing dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Rp.779.956.000,00 dengan jumlah Total Rp.7.911.631.000,00. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update