Notification

×

Tag Terpopuler

Hakim Tolak Eksepsi Franco Nero Sisce Delgado, Sidang Lanjut Pembuktian Perkara

Tuesday, July 11, 2023 | Tuesday, July 11, 2023 WIB Last Updated 2023-07-11T03:54:38Z

Hakim Tolak eksepsi terdakwa Franco Nero Sisce Delgado dalam sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa Franco Nero Sisce Delgado selaku kontraktor yang melaksanakan paket kegiatan pengadaan dan pemasangan perluasan jaringan pipa distribusi dan SR SPAM Kecamatan Rawas Ulu pada Dinas PUPR Musi Rawas Utara tahun Anggaran 2017.


Putusan tersebut, dibacakan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela, Selasa (11/7/2023).


Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa dakwaan penuntut umum telah memenuhi unsur formil dan materil dan menolak seluruh dalil eksepsi terdakwa maupun penasehat hukumnya.


"Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi terdakwa maupun penasehat hukumnya tidak dapat diterima seluruhnya, menyatakan Pengadilan Tipikor Palembang berwenang untuk mengadili terdakwa, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini," tegas hakim ketua saat membacakan putusan sela.


Dalam dakwaan disebutkan bahwa, terdakwa Franco Nero Cisco Delgado diduga telah memberikan uang sebesar Rp50 juta sebagai fee terkait proyek pengadaan dan pemasangan perluasan jaringan pipa distribusi dan SR Spam di Kecamatan Rawas Ulu, Muratara tahun 2017, senilai Rp1,4 miliar kepada Ardiansyah selaku Sekretaris Dinas PUPR pada saat itu.


Untuk diketahui, sebelumnya Ardiansyah telah divonis pidana oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update