![]() |
Law Office Alamsyah & Partner melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Isa Tjandra alias Veronica Isa Fenny Tjandra melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Law Office Alamsyah Hanafiah & Partner melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Gugatan tersebut dilayangkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, Tergugat I, Kokoh Gunawan Thamrin Tergugat II, Noviardus Setiawan Makmur Tergugat III dan Ketua Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus turut tergugat.
Alamsyah mengatakan, duduk perkara gugatan yang pihaknya layangkan bahwa, Penggugat adalah istri sah dari Tergugat III sebagaimana yang tertuang dalam pencatatan sipil warga negara Indonesia akta perkawinan nomor : 479/Pkw/X/2021 tertanggal 22 Oktober 2021.
"Sepanjang perkawinan berlangsung antara Penggugat dan Tergugat III telah mendapatkan harta bersama atau membeli sebidang tanah seluas 1.031 meter persegi berikut bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana sertifikat hak milik nomor 821.GS. No 363/1974 yang terletak di Jalan By Salim No 15 Palembang yang dibeli berdasarkan akta jual beli bulan Juli 2026 dihadapan Notaris Ganti Wahid," ujar Alamsyah, Kamis (31/8/2023).
Alamsyah menjelaskan, dasar hukum gugatan penggugat atas perbuatan melawan hukum oleh penguasa.
"Pertama Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia No 339 K/Sip/1973 tanggal 14 November 1974 bahwa menurut Yurisprudensi "Onrechmatige overheidsdaad" Pengadilan Negeri berwewenang untuk mengadilinya. Kedua, Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung No : 981 K/1972 tanggal 31 Oktober 1974 berbunyi : "berdasarkan Yurisprudensi, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Penguasa/Pejabat Negara tunduk pada Yurisprudensi Pengadilan Negeri/Umum. Ketiga, Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung nomor : 66 K/Sip/1952 tanggal 16 Oktober 1952 berbunyi: "Hakim berwenang untuk mempertimbangkan apakah dalam hal ini Pemerintah bertindak untuk kepentingan Negara dan apakah dalam hal ini Pemerintah tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang merugikan seorang penduduk dalam hal ini Pemerintah baru dapat dikatakan melanggar hukum apabila dalam tindakannya itu "tiada cukup anasir-anasir" kepentingan Negara atau dengan kata lain perkataan apabila Pemerintah telah berbuat sewenang-wenang dan Keempat, perbuatan melawan hukum menurut teori ilmu hukum dapat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum dalam 4 kategori yakni, a. Bertentangan dengan Kewajiban hukum "Si Pelaku" b. Bertentangan dengan Hak Subjektif orang lain, c. Bertentangan dengan kesusilaan dan d. Bertentangan dengan Kepatuhan," urai Alamsyah.
Dijelaskannya, terkait permasalahan akan melaksanakan lelang Eksekusi terhadap objek sengketa sebidang tanah dan bangunan yang terletak di jalan Bay Salim nomor 15 tersebut. berdasarkan putusan peyngadilan bernomor 246 gugatan kliennya Isa Tajndra telah dikabulkan.
"Bahwa pengikatan jual beli antara suaminya Setiawan Makmur pengugat ll dan Pengugat lll telah dibatalkan.
Alamsyah mengatakan bahwa sebelumnya, ada perkara Koko Gunawan Tamrin mengugat Noviardus Setiawan Makmur tanpa sepengetahuan pihak kliennya Isa Tajndra dan perkaranya dimenangkan berdasarkan surat ikatan jual beli.
"Dari surat perjanjian jual beli tadi, dimenangkan di Mahkamah Agung, karena mau dieksekusi, kemudian surat ikatan jual beli tadi digugat istrinya dan dimenangkan, karena jual beli rumah dan harta hal pertama harus dapat persetujuan sah dari istri ya. Dasar itulah, otomatis amar perkara yang pertama tadi, antara suaminya dan Koko Gunawan Tamrin sudah dianulir di dalam putusan tersebut.
"Sementara di putusan PN kita menang dikabulkan ditingkat banding dan tinggal menunggu putusan kasasi. Tetapi Ketua Pengadilan Negeri Palembang dan Ketua Lelang Palembang tetap memaksakan mau melelang tentang penggikataan jual beli itu," ujarnya.
Alamsyah menambahkan, sebelumnya pihaknya sudah melayangkan surat yang isinya menjelaskan bahwa objek tersebut adalah harta bersama dari klien kami Isa Tajndra, berdasarkan putusan harta bersama harus mendapat persetujuan dari klien kami.
"Tetapi masih saja tetap mau melelang, kalau mau melelang siapa yang mau tanda tangan nanti sebagai penjual. Apakah bisa kantor lelang mewakili Negara untuk menjual dan apakah bisa Ketua Pengadilan mewakili Negara menjual harta bersama milik klien kami Isa Tajndra?," Ujarnya. (Ariel)