Notification

×

Tag Terpopuler

Penyidik Kejari Ogan Ilir Geledah Rumah Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu

Wednesday, September 06, 2023 | Wednesday, September 06, 2023 WIB Last Updated 2023-09-06T13:44:34Z

Penyidik Kejari Ogan Ilir melakukan penggeledahan dirumah tersangka kasus dana hibah Bawaslu 

PALEMBANG, SP - Tim Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir melakukan penggeledahan di dua rumah Komisioner Bawaslu Ogan Ilir yang merupakan tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun anggaran 2020, Rabu (6/9/2023). 


Adapun lokasi pertama yang digeledah yakni, rumah tersangka Darwan Iskandar selaku Ketua Bawaslu Ogan Ilir di kawasan Indralaya, Desa Indralaya Raya Kecamatan Indralaya.


Kemudian rumah tersangka Iskandar komisioner Bawaslu Ogan Ilir di Jl, Bakti Guna Griya Citra Indralaya, Kelurahan Tanjung Seteko Kecamatan Indralaya dan di kawasan Kelurahan Indralaya Mulya, Kecamatan Indralaya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Ilir Nur Surya didampingi Kasi Pidsus Julindra Purnama Jaya melalui Kasi Intelijen Ario Apriyanto Gofar mengatakan, penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor: PRINT-301/L.6.24/Fd.1/08/2023 tanggal 31 Agustus 2023.


"Tim Jaksa Penyidik yang didukung peran Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Ilir melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yaitu di rumah tersangka DI dan rumah tersangka I. Penggeladahan ini, bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan Alat Bukti dan barang bukti yang berhubungan dengan kepentingan penyidikan, Tim penyidik berhasil mengumpulkan beberapa dokumen dari tindakan penggeledahan tersebut untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir guna dilakukan penelitian dan penyitaan nantinya," ujar Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir Ario Apriyanto Gofar melalui keterangan tertulis, Rabu (6/9/2023).


Ario menjelaskan, dalam pelaksanaan tindakan hukum tersebut dengan bantuan keluarga para tersangka berlansung aman dan kondusif.


"Bahwa penggeledahan tersebut didampingi dan disaksikan oleh Lurah Indralaya Raya, dan Kadus 06 Desa Tanjung Seteko dan Ketua RT pada domisili yang bersangkutan serta melibatkan personil Pengamanan Polres Ogan Ilir," ujarnya.


Kemudian dihari yang sama Ario mengatakan, Jaksa penyidik juga menerima uang titipan pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka Karlina.


"Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menerima titipan uang sebesar Rp 230.000.000 dari keluarga tersangka K dan disetorkan ke rekening titipan pada bank BRI dan juga keluarga tersangka K menitipkan 1 buah Handphone merk apple untuk dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut," ujarnya.


Diketahui sebelumnya, perkara tersebut telah terlebih dahulu menjerat tiga terdakwa Aceng Sudrajat, Herman Fikri dan Romi dan ketiganya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu.


Kasus tersebut bermula saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp19,350 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020.


Kemudian, dari hasil penyidikan bahwa diduga telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para terdakwa.


Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima Kejari Ogan Ilir menyatakan, atas perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp7,401 miliar. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update