Notification

×

Tag Terpopuler

SIRA Minta Kejati Sumsel Cegah Terjadinya Dugaan Korupsi Lelang Proyek di OKU

Monday, September 04, 2023 | Monday, September 04, 2023 WIB Last Updated 2023-09-04T06:36:15Z

Pengiat anti korupsi yang tergabung dalam SIRA melakukan aksi pernyataan sikap di Kejati Sumsel (Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Pengiat anti korupsi yang tergabung dalam Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan pencegahan dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang serta jabatan yang dilakukan oleh oknum di LPSE Kabupaten OKU pada Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ).


Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi Iqbal SH saat melakukan aksi pernyataan sikap di gedung Kejati Sumsel, Senin (4/9/2023).


Sandi menjelaskan, bahwa adanya dugaan kecurangan serta dugaan praktek monopoli pada proses lelang di LPSE Pemkab OKU, yang telah dikondisikan serta berpotensi terjadinya tindak pidana KKN yang berimbas pada kerugian keuangan Negara. 


"Kami mendapatkan informasi bahwa ada beberapa peserta yang mengikuti tender tapi terkendala untuk masuk menjadi peserta karena adanya dugaan pengarahan-pengarahan proyek jalan di Kabupaten OKU," katanya


Dijelaskannya, sebagai lembaga penggiat anti korupsi di Sumatera Selatan, SIRA terus menyuarakan kampanye-kampanye tentang bahaya laten korupsi khususnya di Bumi Sriwijaya.


"Kali ini kami kembali mendatangi gedung Kejati Sumsel menggelar aksi demonstrasi untuk menyampaikan aspirasi guna mendukung pihak Kejati guna melakukan pencegahan korupsi dilingkungan Pemkab OKU. Aksi yang kami sampaikan hari ini terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang serta jabatan yang diduga dilakukan oleh segelintir oknum di LPSE Kab. OKU pada Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ)," jelasnya.


Sandi mengatakan melalui aksi demonstrasi tersebut, SIRA meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan beserta jajaranya, memanggil dan memeriksa sejumlah pihak. 


"Panggil DF alias A selaku Subkon PBJ (LPSE) BLPBJ dan AN alias A selaku Kabid Aplikasi Informatika Diskominfo di Kabupaten OKU, untuk diperiksa dan dimintai keterangannya sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku. Demi mencegah terjadinya praktek-praktek tindak pidana KKN di Kabupaten OKU," tegas Sandi. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update