Notification

×

Tag Terpopuler

Belasan Anggota DPRD Belum Kembalikan Tunjangan Transportasi, Kejari Palembang Kaji Unsur Pidana

Thursday, October 12, 2023 | Thursday, October 12, 2023 WIB Last Updated 2023-10-12T11:43:22Z

Kajari Palembang Jhony Wiliam Pardede didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intelijen saat menggelar press release menaikan status penyelidikan ketingkat penyidikan perkara dugaan korupsi PT SAI 

PALEMBANG, SP - Sebanyak 15 anggota DPRD Kota Palembang belum sepenuhnya mengembalikan dana tunjangan transfortasi yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan terhadap anggaran tahun 2022.


Dengan sisa uang yang belum dikembalikan sebesar Rp 392.689.900 dari total temuan sebesar Rp 1.570.736.250. Sebesar Rp 1,1 miliar uang tunjangan transportasi anggota DPRD Kota Palembang sudah dikembalikan.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Johnny Wiliam Pardede menjelaskan, pihaknya masih menunggu etikad baik dan kesadaran pribadi dari anggota DPRD Palembang untuk segera mengembalikan kelebihan sisa uang tunjangan transport tahun anggaran 2022.


Kajari mengimbau, terhadap anggota dewan yang belum mengembalikan kelebihan uang tunjangan transport agar segera dikembalikan ke kas negara.


"Apapun ceritanya, bagaimanapun kondisinya lebih baik kan kesadaran dulu untuk mengembalikan kelebihan uang tunjangan tersebut. Para anggota dewan ini harus mengembalikan segera," tegas Kajari Palembang," Kamis (12/10/2023).


Dikatakannya, potensi unsur tindak pidana pasti ada. Hanya saja, kesadaran anggota dewan itu sendiri untuk mengembalikan kelebihan uang tunjangan transport tersebut.


"Bisa juga melalui upaya hukum lain, seperti pendamping dari Jaksa Bidang Datun mendampingi BPK atau Inspektorat untuk menagih kelebihan uang negara yang harus dikembalikan," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update