Notification

×

Tag Terpopuler

Gugatan Eks Wakil Bupati Muara Enim Dikabulkan, Anggota DPRD Sumsel Dinyatakan Wanprestasi

Thursday, October 05, 2023 | Thursday, October 05, 2023 WIB Last Updated 2023-10-05T04:02:37Z

Sidang gugatan mantan Wakil Bupati Muara Enim terhadap Anggota DPRD Sumsel dengan agenda pemeriksaan saksi beberapa waktu lalu (Foto : Dok Sumsel Pers)

PALEMBANG, SP - Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan mantan Wakil Bupati Muara Enim periode 2013-2018 Nurul Aman terhadap anggota DPRD Sumsel Rizal Kenedi terkait kesepakatan pembagian Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2019-2024 masing-masing menjabat selama dua tahun dan enam bulan.


Putusan tersebut, dibacakan majelis hakim yang diketuai Eddy Cahyono SH MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang.


Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.


Menyatakan Sah Perjanjian lisan yang disepakati antara Penggugat dan Tergugat Mengenai pembagian jabatan selaku Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang disepakati di Kantor DPW PPP Sumatera syelatan Palembang Tanggal 13 Februari 2020.


"Mengadili, menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan  perbuatan cidera janji (Wanprestasi). Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT baik secara materiil. Penghasilan yang semestinya didapat oleh Penggugat apabila Tergugat tidak melakukan wanprestasi yaitu Penghasilan sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan sejak bulan Mei 2022 sampai gugatan ini diajukan yaitu selama 11 bulan sebesar Rp 54.166.405 x 11 bulan = RP 595.830.455,- (lima ratus Sembilan puluh lima juta delapan ratus tiga puluh ribu empat ratus lima puluh lima rupiah). Biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Penggugat akibat dari Tergugat yang menghalangi Penggugat menjadi Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), Jumlah 595.830.455,- + 100.000.000,- = 695.830.455,- (enam ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus tiga puluh ribu empat ratus lima puluh lima rupiah)," bunyi amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.


Nurul Aman penggugat melalui tim kuasa hukumnya Gunawan Apriyadi SH MH didampingi Taufik Rahman, Mukti Tohir, Junperlish dan Dian Hayadi Lizoka mengapresiasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.


"Pertama kami sangat mengapresiasi atas putusan majelis hakim dalam sidang gugatan ini, kedua kami masih akan mengajukan gugatan lagi terkait sisa gaji yang seharusnya diterima oleh klien kami dan yang ketiga apabila putusan ini telah berkekuatan hukum tetap tetapi tergugat tidak melaksanakannya kami akan ajukan eksekusi sita harta benda tergugat," ujar Gunawan kepada Sumsel Pers, Kamis (5/10/2023).


Sementara itu Rizal Kenedi tergugat maupun tim kuasa hukumnya belum berhasil dikonfirmasi terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.


Untuk diketahui gugatan itu diajukan oleh Nurul Aman terkait gugatan Cidera Janji atau wanprestasi.


Yang menjadi dasar gugatan Penggugat adalah, bahwa Penggugat dan Tergugat pada tahun 2019 mencalonkan diri sebagai Anggota DPPRD Provinsi Sumerta Selatan.


Setelah pemilu legislatif dilaksanakan Penggugat Mendapatkan suara sebanyak 13.798 suara sedangkan Tergugat mendapatkan suara sebabanyak 14.584 suara. 


Kemudian setelah waktu berjalan selama dua tahun dan enam bulan sejak Tergugat dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan SK dari Menteri Dalam Negeri Nomor 161.16-4042 Tanggal 13 September 2019 sampai dengan sekarang Tergugat tidak melaksanakan perjanjian yaitu mengundurkan diri dari Anggota DPRD Propinsi Sumatera selatan Periode 2019-2024.


Akibat dari Tergugat yang tidak melaksanakan Prestasinya yaitu, mengundurkan diri dari Anggota DPRD Sumatera Selatan maka Tergugat telah dipecat dari Anggota Partai Persatuan Pembangunan sebagaimana SK DPP Partai Persatuan Pembangunan Nomor 0736/IN/DPP/III/2022 Tanggal 9 Maret 2022 Tanggal 09 Maret 2022. 


Akibatnya Penggugat mengalami kerugian materil. Penghasilan yang semestinya didapat oleh Penggugat apabila Tergugat tidak melakukan wanprestasi yaitu Penghasilan sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan sejak bulan Mei 2022 sampai gugatan ini diajukan yaitu selama 11 bulan sebesar Rp 54.166.405 x 11 bulan = RP. 595.830.455.


Biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Penggugat akibat dari Tergugat yang menghalangi Penggugat menjadi Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 300.000.000. Materil 595.830.455,- + 300.000.000,- = 895.830.455.


Kerugian Imateril, bahwa akibat perbuatan Tergugat  yang tidak memenuhi Perjanjian tersebut telah membuat Penggugat Malu pada khalayak ramai maka Penggugat mengalami Kerugian Imaterial sebesar Rp 2.000.000.000. Bahwa apabila dijumlahkan secara keseluruhan, maka kerugian yang diderita oleh Penggugat baik secara materiil maupun Inmateril adalah, Materil Rp 895.830.455. Inmateril Rp 2.000.000.000. Keseluruhan Rp. 2.895.830.455. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update