![]() |
Sidang pembuktian perkara kasus keuangan PT Semen Baturaja digelar di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan semen tahun 2017 -2021 pada PT Semen Baturaja (Persero) digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (3/10/2023).
Dalam perkara tersebut menjerat dua terdakwa Laurencus Sianipar Direktur PT Baturaja Multi Usaha tahun 2016-2018 dan Budi Oktarita Kepala Bagian Keuangan tahun 2016-2017.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Pramaja Gusnady selaku Vice Presiden Finansial PT Semen Baturaja untuk terdakwa Laurencus Sianipar.
Sedangkan terdakwa Budi Oktarita tidak mengikuti sidang pemeriksaan saksi dikarenakan mengajukan nota keberatan atau Eksepsi atas dakwaan penuntut umum.
Dalam persidangan majelis hakim mencecar saksi Pramaja Gusnady selaku Vice Presiden Finansial PT Semen Baturaja terkait keuangan PT Baturaja Multi Usaha (BMU).
"Saudara saksi selaku Vice Presiden Finansial atau Direktur Keuangan PT Semen Baturaja, bagaimana laporan pertanggungjawaban keuangan PT BMU kepada PT Semen Baturaja selaku induk perusahaan?," Tanya hakim kepada saksi.
"Dilakukan audit setiap tahun yang mulia" jawab saksi Pramaja Gusnady.
Kemudian majelis hakim mempertanyakan apa tujuan PT BMU selaku anak perusahaan PT Semen Baturaja didirikan.
"Apa tujuan PT BMU ini dirikan," tanya hakim lagi.
"PT BMU didirikan untuk mendukung bisnis dan menunjang kinerja PT Semen Baturaja yang mulia," kata saksi.
Mendengar jawaban saksi tersebut, hakim mempertegas terkait PT BMU melakukan bisnis diluar tanpa persetujuan atau izin dari PT Semen Baturaja.
"Boleh tidak PT BMU melakukan bisnis diluar, contohnya seperti jual beli besi bekas dan lain-lain, karena PT BMU ini anak perusahaan dari PT Semen Baturaja," tanya hakim lagi.
"Kewajiban PT BMU didirikan ada tiga yakni, Distribusi Semen, Angkutan dan perdagangan umum seperti sewa kendaraan dinas, pembelian tiket serta alat berat. Tidak boleh melakukan bisnis diluar itu yang mulia," jawab saksi.
Dalam dakwaan penuntut umum menyebutkan, bahwa perbuatan kedua terdakwa telah melakukan penyimpangan terhadap keuangan PT Semen Baturaja yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,6 miliar lebih, serta bersekongkol untuk melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan kegiatan usaha diluar yang sudah ada tanpa meminta izin dengan pihak PT Semen Baturaja selaku induk perusahaan.
Atas perbuatan terdakwa tersebut penuntut umum menyebut, merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. (Ariel)