![]() |
Sidang kasus pemalsuan akta autentik surat jual beli tanah digelar di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan pemalsuan akta autentik surat sebidang tanah yang menjerat terdakwa Dewi Eriani digelar di Pengadilan Negeri Palembang.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Harun Yulianto SH MH, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan delepan saksi diantaranya Sulaiman Hakim selaku pembeli tanah dan Husnawati selaku notaris yang mengurus jual beli tanah tersebut.
Dalam keterangannya, saksi Sulaiman menjelaskan bahwa dirinya melakukan transaksi jual beli dengan terdakwa Dewi Eriani dihadapkan Notaris Husnawati
Dikatakannya, untuk letak tanah di KM 10, berupa 2 sertifikat seluas sekitar 2000 meter persegi, seharga Rp 2,3 miliar.
Saksi Sulaiman Hakim saat ditanya penuntut umum mengakui bahwa tanah yang dibelinya milik almarhum Aman bin Abdullah.
"Tanahnya sudah sertifikat BPN. Saya bayar tunai ke terdakwa Dewi Eriani sekitar Rp 1 miliar, setelah itu saya lakukan pelunasan. Menurut terdakwa tanah yang saya beli itu adalah warisan dari suami terdakwa dan tidak ada ahli waris lain," katanya.
Sementara itu saksi Husnawati selaku pihak notaris mengatakan, bahwa tidak ada terdakwa menunjukan surat waris. Kemudian akte jual beli tahun 2015, sudah rapi dan ada sertifikatnya.
Husnawati sebagai notaris menegaskan dipersidangan, untuk surat jual beli tanah ada 2 sertifikat, dimana terdakwa Dewi Eriani Datang menemui saksi. Kemudian datang pembeli satu orang penjual Sulaiman Hakim, bertemu terdakwa Dewi dan suaminya. Tapi terdakwa tidak membawa surat pembagian waris dari Pengadilan.
Seusai sidang tim kuasa hukum ahli waris Tommy Umbara Putra SH dan Dovi Desriandy SH dari kantor hukum Tyras Law Firm mengatakan, agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum.
Tommy menjelaskan, dari keterangan saksi yang dihadirkan bahwasanya memang ada transaksi jual beli tanah tersebut melalui pihak notaris dan terdakwa.
"Sehingga transaksi itu tidak diketahui oleh beberapa ahli waris dan nominalnya juga ahli waris tidak mengetahui. Atas kesaksian dari pihak notaris tadi kami juga berharap agar bisa membuka fakta-fakta sebenarnya dalam perkara ini ,agar lebih jelas dan tidak ada yang ditutup-tutupi," jelas Tommy, Jumat (6/10/2023).
"Kami menilai dari kesaksian notaris didalam persidangan, mustahil saksi tidak memahami karena disitu jelas di tahun 2011 dan 2014 sudah ada blokan dari pihak BPN. Notaris hanya mendapatkan kelengkapan dari dokumen berupa surat dokumen, surat keterangan waris, kuasa dari ahli waris yang diduga dipalsukan oleh terdakwa. Bahkan Notaris juga didalam kesaksian menjelaskan tidak mengetahui bahwa didalam sertifikat itu masih ada beberapa ahli waris yang lain dan notaris juga tidak mengetahui bahwa ada surat putusan dari Mahkamah Agung," ujarnya.
Lanjut Tommy, dari kesaksian Sulaiman selaku pembeli seharusnya bisa menelaah sebelum membeli tanah tersebut, apalagi terkait berupa barang berharga berupa lahan tanah dan bangunan.
"Kami berharap kiranya dalam perkara ini ahli waris dapat diberikan keadilan serta majelis hakim agar terdakwa dapat dihukum seberat beratnya sesuai dengan segala perbuatannya," pungkasnya.
Diketahui dalam dakwaan JPU, Kejadian bermula sebelumnya pada tahun 2014 terdakwa bertemu dengan saksi sulaiman hakim melalui perantara sdr.Fahrul yang saat itu saksi sulaiman hakim ingin mengetahui tanah yang akan terdakwa jual di KM.10 dan berencana mendatangi lokasi tanah,
Selanjutnya saksi sulaiman hakim meminta terdakwa untuk memberikan Fotocopy sertifikat tanah kepada saksi Husnawaty selaku Notaris beralamat Jalan Candi Angsoko No.66 Kec.Ilir Timur II Palembang guna dilakukan pengecekan.
Kemudian terdakwa sendirian datang ke kantor saksi Husnawaty tanpa ahli waris lainnya termasuk saksi korban, lalu saat bertemu dengan saksi Husnawaty, terdakwa memberikan keterangan palsu untuk dimasukkan dalam Akta Autentik yang menyatakan bahwa Akta Jual Beli Nomor : 1129/2015 notaris Husnawaty untuk objek tanah SHM No.445/kebun bunga.
Dimana dalam Akta tersebut terdakwa menyuruh saksi Husnawaty memasukan keterangan palsu berupa terdakwa menjual tanah kepada saksi sulaiman hakim dengan kuasa dari ahli waris dari saksi Ricco Armasnsyah dan Saksi Citra rizky Ramadhona yang diakui terdakwa sebagai ahli waris,
Sedangkan diketahuinya tanah yang dijual tersebut adalah milik ahli waris Aman bin Abdullah berdasarkan Putusan tingkat Mahkamah Agung Nomor : 110K/AG/2013 diputusan itu saksi korban adalah salah satu ahli waris sdr.Aman bin Abdullah dan Saksi Ricco Armasnsyah bersama Saksi Citra Risky Ramadhana bukan Ahli waris saudara Aman bin Abdullah karena tidak termasuk dalam putusan tersebut,
Sehingga saksi Husnawaty percaya dan memberitahu saksi sulaiman hakim jika tanah tersebut tidak permasalahan.setelah itu saksi sulaiman hakim membuat janji bertemu dengan terdakwa dilokasi tanah pada bulan September 2014.
Lalu dilokasi tanah tersebut sudah datang terdakwa bersama saksi Rasmi Haulian Lubis
dan beberapa orang lainnya serta dihadiri oleh saksi korban,kemudian dilokasi tanah tersebut saksi sulaiman hakim meminta jika ingin pembelian tanah dilanjutkan saksi sulaiman hakim meminta untuk tanah dikosongkan dan dipagar
Kemudian pada saat itu pula terdakwa menyanggupi untuk mengkosongkan lokasi tanah dengan menyuruh saksi korban mendatangi surat yang dibuat oleh terdakwa melalui saksi Rasmi Haulian Lubis serta melakukan pemagaran tanah. setelah tanah dipagar barulah saksi Sulaiman Hakim membayar kepada terdakwa uang DP sebesar Rp 1 miliar dengan serah terima uang dilakukan di Bank Mandiri
Pada saat dilakukan pembayaran saksi Korban tidak mengetahui Transaksi tersebut
Kemudian setelah 2 bulan tanah sudah kosong saksi Sulaiman Hakim baru melunasi pembayaran sebesar Rp 1,3 miliar di Bank Mandiri dan diterima oleh terdakwa sampai akhirnya sertifikat tanah balik nama menjadi atas nama saksi Sulaiman Hakim bersama Saksi Adam Sautin dan Saksi Suffa Abner Dari Notoris Husnawaty.
Atas Perbuatan terdakwa Dewi Eriani diancam pidana dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP (Ariel)