Notification

×

Tag Terpopuler

Diganjar 7 Tahun Bui, Eko Suryono Terdakwa Kurir Sabu Nyatakan Banding

Tuesday, January 02, 2024 | Tuesday, January 02, 2024 WIB Last Updated 2024-01-02T09:58:57Z

Terdakwa kurir sabu Eko Suryono menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Eko Suryono terdakwa kurir narkotika jenis sabu dengan berat brutto 100,82 gram dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun.


Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.


Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Raden Zaenal Arief SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (2/1/2024).


Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5  gram. 


Sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 


"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Eko Suryono oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 7 tahunvdan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," tegas hakim ketua saat membacakan putusan.


Usai mendengarkan putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.


Sementara itu, terdakwa Eko Suryono melalui penasehat hukumnya langsung menyatakan banding.


Sebelumnya JPU Kejati Sumsel Sutanti SH, menuntut terdakwa Eko Suryono dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 


Diketahui dalam dakwaan JPU Kejati Sumsel, terdakwa bersama Saril (DPO) mendatangi Lapo tuak yang berada di Jalan Simpang Bangun Rejo Banyuasin Provinsi, terdakwa bertemu dengan saksi anggota polisi yang melakukan penyamaran Undercover buy. 


Setelah itu terdakwa dan Saril (DPO) berbincang-bincang dengan saksi polisi yang menyamar dan langsung mengamankan terdakwa, sedangkan Saril (DPO) berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.


Dari pengakuannya terdakwa disuruh oleh Saril (DPO) untuk menyerahkan 1 paket narkotika jenis sabu kepada pembeli dan mengambil uangnya setelah 1 paket narkotika jenis sabu tersebut diserahkan yang mana terdakwa akan mendapatkan upah apabila terdakwa berhasil menyerahkan 1 paket narkotika jenis sabu tersebut dari Saril (DPO).


Berikut barang bukti dan terdakwa langsung diamankan di Polda Sumsel guna di proses lebih lanjut. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update