![]() |
Jouprin terdakwa kasus narkotika jenis sabu menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Tertangkap membawa narkotika golongan I jenis sabu saat dilakukan penggeledahan oleh petugas Kepolisian, terdakwa Jouprin Rinaldi Saputra dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (17/1/2024).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Jouprin Rinaldi Saputra telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana tampa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, narkotika golongan l bukan tanaman. Atas perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap terdakwa Jouprin Rinaldi Saputra dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda sebesar Rp800 juta subsider 3 bulan," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.
Setelah mendengarkan putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima.
Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari palembang Surya Dharma Putra Bakara menuntut terdakwa Jouprin Rinaldi Saputra dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp 800 juta subsider 3 bulan.
Dalam dakwaan kejadian bermula, tepatnya pada tanggal 19 September 2023, anggota tim reserse Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran dan transaksi Narkotika jenis sabu.
Mendapatkan informasi tersebut, akhirnya tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan cara Undercover Buy.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 paket Narkotika Golongan I jenis Sabu yang berada di dalam kantong plastik klip bening dengan berat bruto ± 1,57 gram yang terdakwa simpan di dalam genggaman tangan kanan terdakwa.
Saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang ia dapat dari saudara Tokak (Belum tertangkap).
Berikut terdakwa dan barang bukti langsung diamankan di Polrestabes Palembang guna diproses lebih lanjut. (Ariel)