![]() |
Tim kuasa hukum memberikan keterangan pers seusai sidang akuisisi saham PT SBS di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (26/1/2024).
Dalam proses akuisisi saham yang diduga merugikan keuangan negara dalam hal ini PT Bukit Asam Persero Tbk sebesar Rp162 miliar sebagaima dakwaan penuntut umum, menjerat lima terdakwa yakni, Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan.
Dihadapan lima majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan saksi RE Rudy Widjanarka dari PT Bahana Securitas dan Ir Rudi Muhamad Safrudin dari pihak KJPP RSR.
Dalam keterangannya, saksi mengatakan bahwa PTBA Tbk melalui PT BMI melakukan investasi senilai Rp48 miliar untuk kepemilikan saham PT SBS sebanyak 95 persen.
"Proses akuisisi merupakan bentuk dari investasi yang dilakukan PTBA, nilai investasi yang dilakukan adalah Rp48 miliar untuk kepemilikan saham 95 persen kemudian 5 persen sisanya dipegang pemilik saham exsting PT TISE selaku pemegang saham yang lama," ujar saksi di persidangan.
Seusai sidang tim kuasa hukum keempat terdakwa, dari kantor hukum Soesilo Aribowo SH dan Rekan diwakili oleh Gunadi Wibakso SH MH menilai, Jaksa Penuntut Umum keliru ketika menyamai apa yang dilakukan oleh PTBA Tbk sebagai akuisisi murni.
"Penuntut umum belum paham akuisisi dan investasi, yang dilakukan PTBA adalah investasi yang wujudnya adalah akuisisi. Kami jelaskan bahwa akuisisi pasti investasi tapi investasi belum tentu akuisisi," tegas Gunadi Wibakso.
Dikatakannya, bahwa penuntut umum sempat menanyakan kepada saksi bagaimana penilaian konsultan kalau PT SBS dibeli dengan kondisi apa adanya dan ekuitas yang negatif. Hal itu dinilainya tidak tepat.
"Karena penugasan yang dilakukan PTBA kepada konsultan adalah kajian dalam rangka investasi. Ini adalah penyertaan modal yang hasilnya tidak seketika akan diperoleh dalam waktu ke depan dengan asumsi dan proyeksi. Penugasan baru dijawab oleh saksi dua item langsung dipotong," ujarnya.
Pihaknya, akan meluruskan pertanyaan-pertanyaan penuntut umum kepada saksi pada agenda sidang selanjutnya.
"Yang benar adalah pada waktu akuisisi komposisi sahamnya adalah 95 persen milik PT BMI dan 5 persen milik PT TISE. Dalam perjalanan bisnis kedepan karena kondisi PT SBS semakin baik, maka PT BMI berkehendak untuk menguasai sepenuhnya menguasai 100 persen saham dengan evaluasi saham yang dilakukan konsultan," pungkasnya. (Ariel)