Notification

×

Tag Terpopuler

Dituntut Sama 4,5 Tahun di Kasus Pameran Fiktif Auto 2000, Kuasa Hukum Eko Suryono Kecewa

Thursday, July 31, 2025 | Thursday, July 31, 2025 WIB Last Updated 2025-07-31T11:51:39Z

Tim kuasa hukum terdakwa Eko Suryono 

PALEMBANG, SP - Eko Suryono dan Victor Buana Citra dua terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan dengan modus mengadakan pameran fiktif pada Showroom Auto 2000 Cabang Tanjung Api-Api, yang menyebabkan kerugian keuangan PT. Astra Internasional Tbk sebesar Rp15 miliar lebih, dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.


Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel Ursula Dewi dihadapan majelis hakim yang Agus Rahardjo dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (31/7/2025).


Dalam amar tuntutannya JPU menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan. 


Atas perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam dakwaan kesatu primer pasal 374 KHUP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP. 


“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Eko Suryono dan Victor Buana Citra oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun 6 bulan," ujar JPU saat membacakan tuntutan.


Usai mendengarkan tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan atau Pledoi pada sidang selanjutnya.


Seusai sidang Riza Faisal Ismed penasehat hukum terdakwa Eko Suryono mengaku sangat kecewa atas tuntutan pidana terhadap kliennya tersebut.


Dijelaskannya, kekecewaan atas tuntutan yang menurutnya hampir maksimal itu sangat tidak beralasan karena banyak fakta sidang yang diabaikan.


"Atas tuntutan pidana ini kami kecewa, karena banyak fakta yang diabaikan oleh JPU. Kalau kita bicara hukum benar-benar keadilan yang materil, baik dari bukti dan saksi, tidak hanya asumsi. Bahkan terkait nilai kerugian Rp15 miliar lebih itu juga masih berdiri sendiri atau tunggal, karena kita tidak tahu sampling audit itu berdasarkan dari mana, apakah sudah dicocokan semua elemen, mulai dari vendor - vendor pembayaran masih banyak komponen lain, maka dari itu rasa kecewa mendalam, terhadap tuntutan yang dianggap maksimal ini, apalagi peran terdakwa ini berbeda," ujar Faisal.


Dijelaskannya, dalam perkara ini pihaknya belum tahu yang mana fiktif atau tidak, dari total 180 Bukti Pelunasan Hutang (BPH) yang diragukan ada sekitar 100 lebih BPH.


"Yang kami akui sewaktu di BAP dan persidangan, ada sekitar 54 tanda tangan yang identik dengan tanda tangan kami, selebihnya tidak kami akui," tegasnya. 


Untuk diketahui Dalam perkara ini JPU Kejati Sumsel mendakwa, terdakwa I Eko Suryono SE bersama terdakwa II Victor Buana Citra sejak tanggal 25 Januari 2023 - tanggal 22 Juli 2024 di kantor Auto 2000 di Tanjung Siapi-api diduga telah melakukan penipuan penggelapan. 


Berawal terdakwa I Eko Suryono SE sebagai karyawan tetap PT Astra Internasional Tbk Toyota Sales Operation Cabang Tanjung Siapi-api atau Auto 2000 sebagai Finance Administration Head (FAH) sejak 2012 - 2024 bersama terdakwa II Victor Buana Citra di bagian personalia. 


Terdakwa II Victor Buana Citra membuat bukti pengeluaran uang mula (BPUM) fiktif, dengan membuat fotocopy dokumen proposal kegiatan pameran yang sudah pernah untuk menjadi dasar BPUM, lalu dibawa ke terdakwa I Eko Suryono, setelah ditandatangani dibawa ke saksi RA Mardiana sebagai kasir keuangan. Kemudian dicairkan di Bank Permata uangnya diserahkan ke terdakwa I Eko Suryono. 


Bahwa bukti pengeluaran uang muka (BPUM) dan bukti pencatatan hutang (BPH) yang diajukan terdakwa Victor bersama terdakwa Eko untuk kegiatan pameran atau event. Faktanya tidak pernah dilaksanakan, dan uang yang dicairkan digunakan terdakwa Victor bersama-sama dengan terdakwa Eko untuk kepentingan pribadi.


Pada tanggal 31 Juli 2024 tim acounting PT Astra International Tbk atau Auto 2000 Pusat di Jakarta menemukan adanya laporan ketidaksesuaian antara Bukti pencatatan uang muka (BPUM) dan Bukti pencatatan hutang (BPH) aktivitas Advertising dan Promotion Expense (pameran) dengan lampiran dokumen yang disertakan di kantor Auto 2000 Cabang Tanjung Api-api.


Temuan tim audit terhadap 515 BPH terkait marketingevent selama periode Januari 2022 - Juli 2024, terdapat 434 BPH yang menggunakan dokumen lampiran tidak valid (duplikasi, dokumentasi bukan dari vendor, dan tanpa lampiran) sehingga terdapat pengeluaran uang perusahaan untuk marketing event yang tidak terjadi.


Dari hasil pemeriksaan sejak bukan Juli 2024, total kerugian yang dialami oleh PT  Astra International Tbk sebesar Rp  15.220.522.181 arau Rp 15 Milyar 220 juta lebih. 


Uang tersebut dipakai terdakwa Eko Suryono dan terdakwa Victor. Untuk terdakwa Eko sebesar Rp 4 miliar 750 juta sejak Januari 2023 - Juli 2024. Untuk terdakwa Eko Rp 3 miliar 800 juta sejak Januari 2023 - Juli 2024. 


Diberikan kepada Kepala Cabang setiap bulan Rp 25 juta dikali 19 bulan total Rp 415 juta sejak Januari 2023 - 2024. 


Terdakwa 2 Victor menerima Rp 950 juta sejak Januari 2023 - Juli 2024. Membuat 3 gudang Rp 60 juta, membuat atap parkir Rp 35 juta, membuat turunan parkir Rp 25 juta. Mencat gedung kantor Rp 55 juta. Membeli kursi lain - lain Rp 35 juta. 


Untuk biaya mudik terdakwa Eko Rp 50 juta. Support Family Day seluruh karyawan Auto 2000 TAA Palembang Rp 100 juta. Membayar hutang accesoris yang tidak terbayarkan ke PT Karya Cemerlang sebesar Rp. 2 miliar 300 juta. Memperbaiki mobil saksi Lim Steven Rp 40 juta. 

 

Akibat perbuatan terdakwa Eko Suryono SE bersama terdakwa Victor Buana Citra mengakibatkan PT Astra Internasional Tbk mengalami kerugian Rp 15 miliar 220 juta. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update