Notification

×

Tag Terpopuler

Penyidikan Dinilai Lambat, Korban Pengancaman Minta Pelaku Diproses Sesuai Prosedur Hukum

Friday, August 01, 2025 | Friday, August 01, 2025 WIB Last Updated 2025-08-01T14:06:12Z

Aldie Maulidin didampingi penasehat hukumnya memberikan keterangan pers (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Aldie Maulidin melalui Tim Penasehat Hukumnya Hapis Muslim didampingi Andre Rinaldi mempertanyakan proses perkembangan penyidikan yang telah dilaporkan ke Polsek Sukarami Palembang.


Yang mana laporan tersebut telah dibuat Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/238/VI/2025/SPKT/Polsek Sukarami/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel Tanggal 19 Juni 2025.


Hapis Muslim mengatakan, kliennya telah melaporkan terkait dugaan Tindak Pidana Pengancaman UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP.


"Yang terjadi di JL Hotel Grand Amalia Soekarno Hatta, pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 dengan Terlapor berinisial MDK. Bahwa telah terjadi tindak pidana pengancaman dengan mengunakan sajam jenis parang di TKP tersebut. Modus Terlapor dengan cara mengarahkan senjata tajam jenis parang ke korban sambil mengatakan "KAU AKU KAPAK" Atas kejadian tersebut klien kami hingga saat ini merasa terancam," ujar Hapis, Jumat (1/8/2025).


Hapis menjelaskan, pihaknya telah meminta SP2HP yang merupakan hak korban, tetapi tidak ada tanggapan dari Polsek Sukarami Palembang.


"SP2HP ini sebagai pedoman kami dalam mengetahui perkembangan perkara yang telah kami laporkan tetapi tidak ada tanggapan. Maka dengan ini kami menyampaikan kembali permintaan terhadap SP2HP terkait perkara tersebut, maka kami berharap Tim Reskrim Polsek Sukarami, khususnya Tim Riksa III yang diberikan kewenangan untuk memeriksa perkara ini, dapat memberikan penjelasan yang komprehensif, mengenai perkembangan perkara yang saat ini dilakukan penyidikan oleh Penyidik," jelas Hapis.


Hapis mengatakan, permintaan pihaknya terkait pertanyaan yang telah kami sampaikan pada surat kami sebelumnya yaitu mengenai, dengan telah dilaksanakannya Tahap Penyidikan, serta telah disampaikannya SPDP kepada Tersangka (yang sebelumnya Terlapor dalam Tahap Penyelidikan). 


"Kami belum mendapatkan perkembangan terkait apakah saat ini Tersangka telah diperiksa dan apakah sudah dilakukan penahanan. Bahwa, terhadap beberapa Barang Bukti yang terkait dengan peristiwa Tindak Pidana, terdiri dari 1 buah Benda dengan Bilah Tajam disertai Gagang serta Sarung Bilah sejenis “Parang” milik Tersangka yang digunakan pada saat melakukan Tindak Pidana Pengancaman, serta 1 buah kendaraan roda empat, yang digunakan untuk melakukan perjalanan menuju TKP, serta digunakan untuk membawa Barang Bukti diatas yang digunakan untuk Tindak Pidana Pengancaman terhadap Korban. Hingga saat ini, kami belum mendapatkan penjelasan tindakan apa yang telah dilakukan Penyidik terhadap 2 barang bukti tersebut," beber Hapis.


Hapis juga menyoroti terkait tidak adanya penerapan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.


"Yang mana hal tersebut telah mendapatkan petunjuk dari Saksi-Saksi yang menerangkan Tindak Pidana Pengancaman oleh Tersangka dilakukan dengan menggunakan Senjata Tajam dan Kendaraan Roda Empat untuk melakukan perjalanan ke TKP serta menyimpan Senjata Tajamnya. Hal ini kami lakukan tidak lain untuk perlindungan hukum dan jaminan keselamatan Korban yang saat ini masih mengalami trauma dan kecemasan yang cukup mendalam sejak terjadinya peristiwa pengancaman," jelasnya.


Hapis menegaskan, apabila peristiwa pidana tersebut tidak ditindak lanjuti sesuai prosedur hukum, maka senyatanya Hukum itu Tajamnya kebawah, dan tumpul bagi orang-orang tertentu, dan ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakkan hukum di Indonesia.


Sementara itu Aldie Mauludin menjelaskan kronologi yang dialaminya saat sedang membersihkan ruko miliknya.


"Awal mula kejadian pada tanggal 19 Juli 2025 tepatnya di belakang Ruko saya Hotel Grand Amalia Amelia Jl Soekarno-Hatta saat itu saya lagi membersihkan sampah. Namun, tiba-tiba datang orang tua pelaku dan mengatakan jangan dibersihkan nanti ada barang milik saya masuk ke sampah yang saya bersihkan tersebut. Mendengarkan hal itu selanjutnya saya dan orang tua pelaku terjadi adu argumen," kata Aldie.


Kemudian lanjut Aldie, tiba-tiba pelaku atau datang mengunakan kendaraan roda empat dan keluar dari mobil tersebut langsung mengeluarkan sebuah senjata tajam berjenis parang panjang dan langsung mengejar saja sambil mengatakan berkata kasar “kau ku kapak".


"Untungnya kejadian itu berhasil dilerai oleh penjaga malam disekitaran lokasi tersebut. Atas kejadian itu akhirnya saya membuat laporan ke Polsek Sukarami Palembang," tutupnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update