![]() |
Anggota DPRD Kota Palembang M Hidayat |
PALEMBANG, SP - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang pada, Kamis,(11/01/2024), menyegel areal parkir komplek Rajawali Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur III yang dikelola oleh PT Kuala Permai berdasarkan Keputusan Walikota Palembang Nomor: 460/KPTS/PP/2023 tentang TIM PENYEGELAN DAN /ATAU PENUTUPAN SEMENTARA TERHADAP USAHA PT. KUALA PERMAI YANG BERADA DI KOMPLEK RUKO RAJAWALI KELURAHAN SEMBILAN ILIR KECAMATAN ILIR TIMUR TIGA Kota Palembang.
Aksi ini ditanggapi serius anggota DPRD Kota Palembang, M. Hidayat, sekaligus memberi apresiasi terhadap Pemkot Palembang. Hanya saja, Dayat berharap tindakan ini seharusnya dilakukan juga terhadap areal parkir lain yang melanggar Perda atau Perwali.
Sebagai, contoh lokasi parkir yang masih menerapkan biaya kepada kendaraan yang hanya melakukan drop out.
"Ini kan melanggar Perda atau Perwali karena pada dasarnya kalau droup out itu bukan parkir tapi lewat sebentar," tegas Hidayat. saat dibincangi melalui telepon selularnya, Kamis (11/01/2024).
Selain itu, kata Hidayat, Pemkot Palembang hendaknya tegas dalam penegakan Perda atau Perwali terhadap siapapun pemilik parkir yang melanggar jangan tebang pilih sebab masih banyak areal parkir yang melanggar aturan tapi masih tetap beroperasi.
"Kita apresiasi lah penegakan Perda terhadap areal parkir ini tapi harus sama rata jangan tebang pilih," ujarnya.
Diketahui, di dalam Komplek Rajawali ini terdapat tempat usaha, seperti Osbond Gym, tempat karaoke Happy Puppy, ada juga beberapa tempat kuliner dan pergudangan yang mana potensi parkirnya disinyalir mencapai Rp 100 juta. Ditutupnya lokasi ini karena adanya tunggakan pajak ke Bapenda Kota Palembang sekitar Rp 600 juta yang belum dibayar oleh pengelola hingga saat ini.
Berdasarkan catatan Bapenda,l Kota Palembang PT Kuala Permai pada 2023 lalu tidak sama sekali membayar kewajiban pajaknya, 2022 ada input tapi tidak bayar, dan di 2021 ada beberapa bulan yang bayar dan tidak bayar.
"Kami sudah berikan peringatan secara humanis sebelumnya, karena tidak juga mengindahkan kita segel," kata Herly Kurniawan Kepala Bapenda Kota Palembang, usai melakukan penyegelan parkiran Komplek Rajawali, Kamis (11/1/2024).
Sementara pengelola kawasan Komplek Rajawali, Dicky yang berada di lokasi menolak untuk memberikan keterangan kepada awak media terkait penutupan sementara lokasi parkir PT Kuala Permai. (my)