![]() |
| Mantan Ketum KONI Sumsel Hendri Zainuddin dihadirkan di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pencairan Deposito dan Dana Hibah serta Pengadaan Barang yang bersumber dari APBD tahun Anggaran 2021, digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (27/2/2024).
Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,4 miliar sebagaimana dakwaan penuntut umum, menjerat dua terdakwa Suparman Romans dan Ahmad Tahir.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat H Sianipar SH MH, Hendri Zainuddin kembali dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dalam persidangan.
Dalam persidangan majelis hakim meminta Hendri Zainuddin memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan jangan menutup-nutupi soal kerugian negara Rp3,4 miliar di kasus KONI Sumsel.
"Hendri Zainuddin saudara dihadirkan lagi dalam persidangan ini, saudara tahu tidak dari transport harian dan pencairan sampai ratusan juta yang tertera dalam cacatan buku kas pengeluaran," tanya hakim anggota Ardian Angga.
"Secara teknis saya tidak tahu, ada yang ditransfer dan ada yang tunai. Karena bendahara yang lebih mengetahuinya yang mulia," jawab Hendri Zainuddin.
Mendengar jawaban itu, kemudian hakim mengingatkan Hendri Zainuddin soal kerugian negara dalam perkara tersebut.
"Saksikan selaku Ketua Umum KONI, jadi jangan ditutup-tutupi semua harus dibuka untuk mempertanggungjawabkan kerugian uang negara Rp,3,4 miliar ini. Karena, semua yang ikut menandatangani bukti-bukti pencarian harus ikut dimintai tanggung jawab," tegas hakim
"Baik yang mulia," jawab Hendri Zainuddin.
"Makanya kami menghadirkan lagi saudara untuk dikonfrontir dengan saksi Amiri Arifin selaku Bendahara Umum KONI," ujar hakim lagi.
Untuk diketahui Hendri Zainuddin sesuai agenda sidang hari ini, dihadirkan untuk dikonfrontir dengan Amiri Arifin. Akan tetapi hingga proses jalannya sidang selesai, mantan Bendahara Umum KONI Sumsel tersebut tidak hadir dipersidangan. (Ariel)
