![]() |
Sidang pembuktian perkara penyertaan modal PD SPME digelar di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Mantan Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin dihadirkan dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal oleh Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PD SPME) kepada PT Satu Cita Mulia Tahun 2021, tahun 2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp700 juta di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (1/2/2024).
Dalam perkara tersebut, menjerat terdakwa Novriansyah Regan selaku Direktur Utama pada perusahaan milik daerah tersebut.
Hendri Zainuddin dihadirkan dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH sebagai saksi terkait kapasitasnya sebagai Dewan Pengawas PD SPME pada saat itu.
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Muara Enim juga menghadirkan saksi lainya yakni, Firmansyah, Tahta Amirilah, Solehun masing-masing dari pihak swasta.
Kemudian sejumlah pejabat Pemkab Muara Enim yakni, Ratna Puri Prahmawati ASN Kabakum Setda, Trihadi Pranyoto mantan Kabag Ekonomi, Bobi mantan Plt Kabag Kesra dan Riswandar mantan Asisten Setda Muara Enim.
Hingga berita ini diturunkan, tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Muara Enim masih menggali keterangan dari para saksi tersebut.
Diketahui dalam dakwaan, bahwa terdakwa Novriansyah Regan selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PD SPME) Tahun 2020 sampai dengan sekarang, bersama-sama dengan Budi Prastowo selaku Manager Keuangan PD SPME dan selaku Komisaris Utama PT. Satu Cita Mulia (PT SCM) dan Yan Azmy selaku Manajer Perencanaan Perusahaan PD SPME pada tahun 2021, bertempat di Kabupaten Muara Enim telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan yaitu terdakwa Novriansyah Regan telah melakukan penyertaan modal dan take over terhadap Pengelolaan Lahan Perumahan Cahaya Muara Insan Serasan Grand City yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi korporasi.
Yaitu menguntungkan diri Budi Prastowo dan Yan Azmy menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana, yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu terdakwa selaku Direktur Utama PD SPME, tanpa melalui mekanisme yang benar.
Perbuatan terdakwa Novriansyah Regan tersebut, melanggar Pasal 92, Pasal 94, Pasal 98 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Pasal 12, Pasal 14 dan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 700.000.000, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Muara Enim, perihal Laporan Hasil Audit PKKN atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim Terkait Penyertaan Modal Kepada PT Satu Cita Mulia Tahun 2021. (Ariel)