Notification

×

Tag Terpopuler

Ahli Keuangan Publik Sebut BUMN Bukan Uang Negara, Kuasa Hukum: Darimana Kerugian Rp162 Miliar

Friday, March 01, 2024 | Friday, March 01, 2024 WIB Last Updated 2024-03-01T14:46:35Z

Tim kuasa hukum memberikan keterangan seusai sidang akuisisi PT SBS di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) sudah memasuki agenda mendengarkan keterangan ahli dari penuntut umum di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (1/3/2024).


Dalam proses akuisisi saham yang diduga merugikan keuangan negara dalam hal ini PT Bukit Asam Persero Tbk sebesar Rp 162 miliar sebagaimana dakwaan penuntut umum, menjerat lima terdakwa yakni, Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan.


Dihadapan lima majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dan penasehat hukum terdakwa masing-masing menghadirkan ahli di persidangan.


Dalam keterangannya, Dian Fuji Simatupang ahli hukum keuangan publik dari Universitas Indonesia berpendapat bahwa uang yang digunakan oleh BUMN untuk mengakuisisi perusahaan bukanlah uang negara sehingga tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan.


"Keuangan BUMN ada legalitas dan entitas hukum sendiri. Kalau uang yang digunakan untuk akuisisi bukan dari kas negara dan tidak ada fasilitas negara artinya tidak ada kerugian negara. Itu uang BUMN dan tindakan korporasi," ujar ahli di persidangan, Jumat (1/3/2024).


Kuasa hukum keempat terdakwa Gunadi Wibakso SH MH mengatakan, apa yang disampaikan ahli di dalam persidangan sudah sesuai dengan yang dimaksud tim kuasa hukum.


Pihaknya menilai, JPU tidak cermat ketika menghitung kerugian negara yang didakwakan kepada para terdakwa yakni senilai Rp162 miliar.


"Uang yang dikeluarkan melalui PT BMI dalam akuisisi PT SBS adalah Rp 48 miliar sementara Rp 49 miliar itu adalah pinjaman yang kemudian dikonversi. Jika dijumlahkan, totalnya sekitar Rp97 miliar. Darimana dikatakan kerugian negara sebesar Rp 162 miliar," katanya.


Maka dari itu untuk mematahkan dakwaan tersebut, pihaknya akan menghadirkan ahli yang berkompeten di bidang kerugian negara.


"Ini akan kami kuatkan dengan keterangan ahli yang dihadirkan pada sidang berikutnya yang punya kompetensi menghitung kerugian negara," pungkasnya. (Red)

×
Berita Terbaru Update