Notification

×

Tag Terpopuler

Aiptu FN Jalani Pemeriksaan di Bidang Propam Polda Sumsel

Monday, March 25, 2024 | Monday, March 25, 2024 WIB Last Updated 2024-03-25T09:34:34Z

Kabin Propam Polda Sumsel menggelar press release terkait kasus Aiptu FN 

PALEMBANG, SP - Aiptu FN oknum anggota Polisi yang melakukan penembakan dan penusukan kepada dua debt collector menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Sumsel.


Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin mengatakan, Aiptu FN diperiksa karena melanggar kode etik kelembagaan dan etika di masyarakat.


"Yang bersangkutan melanggar kode etik kelembagaan dan yang bersangkutan kita proses berikutnya kita lakukan penahanan dalam rangka patsus 30 hari maksimal, mulai hari ini ditahan," ujar Agus kepada awak media, Senin (25/3/2024).


Agus menjelaskan, sanksi yang dikenakan bakal seusai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Aiptu FN, adapun sanksi pelanggaran kode etik meliputi permintaan maaf, demosi, dan penundaan kenaikan pangkat.


"Untuk saat ini statusnya di Bid Propam sebagai terduga pelanggar. Sanksi kode etik akan diatur namun itu berproses. Nanti pengadilan komisi kode etik yang memutuskan, tugas kami menuntut sesuai bukti yang kami temukan," tegasnya.


Pelanggaran yang dilakukan oleh Aiptu FN adalah dititik beratkan kepada kelembagaan karena adanya penggunaan senjata dan etika kepribadiannya terhadap masyarakat.


"Karena hal itu berdampak pada citra Polri dan etika kemasyarakatan dan etika kepada orang lain. Itu yang digunakan bukan senjata dinas," katanya.


Sementara itu, kepada petugas Propam Aiptu FN mengaku ia nekat melakukan penusukan dan penembakan tersebut dengan alasan melindungi istri dan anaknya yang ada di dalam mobil.


"Untuk melindungi istri dan anaknya sebab debt collector memaksa meminta kunci mobil sehingga kemudian ada upaya untuk melindungi keluarganya," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update