Notification

×

Tag Terpopuler

Bacakan Duplik, Kuasa Hukum 4 Eks Petinggi PTBA Tetap Pada Pembelaan

Tuesday, March 26, 2024 | Tuesday, March 26, 2024 WIB Last Updated 2024-03-26T04:46:03Z

Tim kuasa hukum Milawarma dan kawan-kawan memberikan keterangan pers seusai membacakan duplik di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tim penasehat hukum Milawarma dan kawan-kawan membacakan duplik atas replik penuntut umum dalam perkara dugaan korupsi proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (26/3/2024).


Dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara bagi PTBA Rp162 miliar sebagaimana dakwaan penuntut umum, menjerat lima terdakwa yakni, Milawarma, Nurtima Tobing, Saiful Islam, Anung Dri Prasetya dan Raden Tjahyono Imawan.


Dihadapan lima majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, tim penasehat hukum dalam dupliknya menyatakan, tetap pada nota pembelaan atau Pledoi yang sudah disampaikan dalam sidang sebelumnya.


Sebelumnya, tim penuntut umum dalam replik menyatakan tetap pada tuntutan.


Seusai membacakan duplik, tim kuasa hukum terdakwa, diwakili Gunadi Wibakso SH MH didampingi Redho Junaidi SH MH, mengatakan pihaknya telah menyampaikan duplik tanggapan atas replik dari penuntut umum dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.


"Duplik yang sudah disampaikan tadi dimuka persidangan pada intinya berisi tetap pada nota pembelaan, yang sudah kami sampaikan baik dari penasehat hukum maupun dari nota pembelaan pribadi dari para terdakwa," ujar Gunadi.


Ditegaskannya, tidak ada hal baru didalam duplik, karena semua dakwaan maupun tuntutan sudah pihaknya tanggapi didalam nota pembelaan.


"Di dalam nota pembelaan kami meminta, agar para terdakwa diputus bebas oleh hajelis hakim dan kami tetap optimis dengan hal tersebut," pungkasnya.


Setelah mendengarkan pembacaan duplik tersebut ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang Pitriadi, menyampaikan akan membacakan putusan pada, Senin (1/4/2024) mendatang.


Diketahui sebelumnya, dalam penuntut umum menuntut terdakwa Milawarma mantan Direktur Utama PTBA dan Tjahyono Imawan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PTBA masing-masing selama 19 tahun penjara.


Sedangkan terdakwa Nurtina Tobing mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dan Saiful Islam Ketua Tim Akuisisi Penambangan  PTBA dituntut masing-masing 18 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. 


Sementara itu untuk terdakwa Anung Dri Prasetya mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA dituntut 18  tahun 6 bulan penjara. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update