Notification

×

Tag Terpopuler

Bawa Kabur Mobil Rental, Ferry Yandhi Mantan Napi Kasus Curat Dilaporkan ke Polisi

Sunday, March 10, 2024 | Sunday, March 10, 2024 WIB Last Updated 2024-03-10T16:28:20Z

Tim kuasa hukum korban melaporkan Ferry Yandhi ke Polsek Ilir Barat II atas kasus penggelapan mobil rental (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Nurul Edi Proyoga didampingi tim kuasa hukum dari kantor hukum Raynaldi & Fartners melaporkan Ferry Yandhi ke Polsek Ilir Barat II atas kasus dugaan penggelapan satu unit mobil Daihatsu Xenia.


Ferry Yandhi yang diketahui ternyata mantan narapidana kasus pencurian dan pemberatan yang telah divonis selama 2 tahun 10 bulan pada tahun 2020 lalu, dilaporkan ke polisi lantaran membawa kabur mobil korban Nurul Edi Prayoga yang di rentalnya.


Raynaldi SH kuasa hukum Nurul Edi Prayoga selaku korban mengatakan, pihaknya telah resmi membuat laporan polisi ke Polsek Ilir Barat II dengan nomor LP/B/19/III/2024.


Dijelaskannya, berawal terlapor Ferry Yandhi yang menyewa satu unit mobil Xenia pada, Rabu tanggal 23 Januari 2024 dan akan mengembalikan pada tanggal 5 Maret 2024. Akan tetapi, hingga saat ini terlapor tidak ada niat baik untuk mengembalikan dan sudah tidak bisa dihubungi lagi.


"Bermula terlapor bernama Ferry Yandhi mendatangi CV ANF untuk merental mobil dengan alasan ada keperluan pekerjaan di dalam kota pada tanggal 23 januari 2024 dengan waktu 1 hari. Akan tetapi terlapor tetap menyambung rental mobil dan membayar perhari," kata Raynaldi sesuai membuat laporan di Polsek Ilir Barat II, Minggu (10/3/2024) malam.


Seiring berjalannya waktu lanjut Raynaldi, Pada tanggal 21 Februari 2024, ada notif atau pemberitahuan bahwa GPS mobil mati dan diduga telah di lepaskan oleh Ferry selaku penyewa mobil.


"Untuk lokasi mobil yang sempat di pantau dari GPS sebelum mati berada di wilayah Sarolangun Muara Bungo. Dan pada saat di hubungi pada tanggal itu, terlapor Ferry masih sempat terhubung dengan klien kami dan berjanji pada tanggal 1 maret 2024 mobil akan di kembalikan. Namun dari tanggal 4 sampai saat ini Ferry tidak bisa di hubungi lagi dan lokasi mobil klien kami belum diketahui posisinya sekarang ada dimana. Merasa ditipu dan mobilnya dibawa kabur, akhirnya klien kami  melaporkan yang bersangkutan ke Polsek IB II," jelasnya.


Raynaldi menambahkan, atas perbuatan terlapor mengakibatkan kliennya mengalami kerugian sebesar Rp280 juta. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update