Notification

×

Tag Terpopuler

Kacab BNI Kayuagung Lakukan Pembiaran Duit Nasabah Rp4,6 Miliar Dibobol Andri Triyono

Monday, March 25, 2024 | Monday, March 25, 2024 WIB Last Updated 2024-03-25T16:53:05Z

Sidang perkara bobol dana nasabah BNI digelar di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan cara membobol rekening milik nasabah sebesar Rp6,4 miliar yang menjerat terdakwa Andri Triyono mantan pegawai Bank BNI masih bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (25/3/2024).


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Edi Terial SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan sembilan saksi dari pihak BNI salah satunya Zulkifli mantan Kepala Cabang BNI Kayuagung.


Dalam persidangan terungkap bahwa saksi Zulkifli selaku Kacab BNI Kayuagung telah melakukan pembiaran terhadap terdakwa Andri Triyono yang dengan leluasa menguras atau membobol dana delapan nasabah.


Bahkan saksi Zulkifli dalam persidangan banyak mengaku tidak tahu dan terkesan menutupi perannya selaku Kepala Cabang BNI Kayuagung saat ditanya tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel.


Ironisnya, saat dicecar pertanyaan terkait tindakan BNI terhadap terdakwa Andri Triyono dalam perkara tersebut, saksi Zulkifli hanya menjawab diluar sepengetahuannya.


"Saksi Zulkifli selaku Kepala Cabang BNI Kayuagung apakah pada saat itu sudah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Andri Triyono dalam perkara ini," tanya penuntut umum.


"Sudah dilakukan," jawab saksi.


"Apakah hasil pemeriksaannya?," tanya jaksa lagi 


"Itu diluar sepengetahuan saya karena saya sudah pindah tugas ke kanwil," kata Zulkifli.


Mendengar jawaban itu, kemudian penuntut umum mencecar saksi Zulkifli terkait terdakwa Andri Triyono yang begitu mudahnya melakukan ilegal penarikan dana nasabah.


"Seperti apa yang saudara saksi ketahui selaku Kacab BNI Kayuagung sehingga terdakwa dengan mudahnya melakukan ilegal penarikan dana nasabah ini. Kemudian ada deposito asli tapi palsu yang dibuat terdakwa, bagaimana BNI melakukan pengawasan?," cecar penuntut umum.


"Kalau pedoman di BNI pembukaan rekening harus dihadiri langsung oleh nasabah," jawab saksi.


Mendengar jawaban saksi yang tidak ada kepastian hukum itu, penuntut umum kembali menegaskan soal tidak adanya pengawasan yang dilakukan BNI Cabang Kayuagung.


"Bearti saudara tidak melakukan pemeriksaan pembukuan terhadap dana nasabah yang disalahgunakan oleh terdakwa. Sehingga BNI mengganti uang nasabah sebesar Rp4,6 miliar. Dari mana sumber dananya uang pengembalian itu?," tanya jaksa lagi.


"Dana dari pencadangan BNI Cabang Kayuagung," jawab mantan Kacab BNI ini singkat.


Sementara itu, Supendi penasehat hukum terdakwa Andri Triyono dalam perkara tersebut mengatakan bahwa, BNI telah melakukan pembiaran sehingga dengan bebasnya kliennya melakukan ilegal penarikan dana nasabah.


"Tadi ada 9 saksi yang diperiksa satu diantaranya mantan Kacab BNI Kayuagung Zulkifli, tetapi yang bersangkutan banyak mengaku tidak tahu dalam perkara ini," ujar Supendi.


Bahkan Supendi menilai sebagaimana fakta persidangan yang terungkap, BNI telah melakukan pembiaran terhadap terdakwa yang melakukan pembobolan dana Nasabah.


"Seusai fakta persidangan, miliaran dana nasabah di tarik secara ilegal oleh Andri Triyono karena pihak BNI Cabang Kayuagung telah melakukan pembiaran. Jadi yang bertang jawab  dalam perkara ini harusnya bukan hanya terdakwa tetapi pimpinannya juga," tegasnya.


Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa Andri Triyono secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan kerugian atau perekonomian negara yaitu merugikan PT BNI Persero Cabang Kayuagung.


Bahwa perbuatan terdakwa Andri Triyono selaku Penyelia Pemasaran PT Bank BNI Cabang Kayuagung yang telah mengambil tanpa izin uang tabungan milik 8 nasabah sebesar Rp 6.483.127.524.00, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yaitu PT BNI Cabang Kayuagung yang merupakan Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.


Atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update