Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus KONI Sumsel, Suparman Romans Dituntut 2,5 Tahun, Ahmad Tahir 2 Tahun Penjara

Thursday, March 21, 2024 | Thursday, March 21, 2024 WIB Last Updated 2024-03-21T04:44:29Z

Suparman Romans dan Ahmad Tahir menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Suparman Romans dan Ahmad Tahir dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pencairan Deposito dan Dana Hibah serta Pengadaan Barang yang bersumber dari APBD tahun Anggaran 2021, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,4 miliar dituntut masing-masing dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan dan 2 tahun penjara.


Keduanya juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.


Tuntutan tersebut, dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dihadapan majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat H Sianipar SH MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (21/3/2024).


Dalam amar tuntutannya, penuntut umum menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa Suparman Romans dan Ahmad Tahir, telah terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


"Menuntut, supaya Majelis Hakin menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Suparman Romans selama 2 tahun 6 bulan penjara. Menuntut terdakwa Ahmad Tahir dengan pidana 2 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan.


Untuk terdakwa Suparman Romans dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp312 juta, sedangkan untuk terdakwa Ahmad Tahir tidak dikenakan mengembalikan uang pengganti.


Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau Pledoi pada sidang selanjutnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update