Notification

×

Tag Terpopuler

Kejari Banyuasin Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Dana KORPRI

Thursday, March 14, 2024 | Thursday, March 14, 2024 WIB Last Updated 2024-03-14T12:43:14Z

Kejari Banyuasin Tahan dua tersangka pengelolaan dana KORPRI 

PALEMBANG, SP - Penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Negeri Banyuasin melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana KORPRI tahun 2022 hingga tahun 2023 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp342 juta.


Kedua tersangka Bambang Gusriandi dan Mirdayani resmi ditahan setelah penyidik Kejari Banyuasin menemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan.


Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Hendi Tanjung mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam perkara pengelolaan dana KORPRI.


"Pada hari ini, kita telah menetapkan sekaligus menahan dua orang tersangka berinisial BG sebagai sekretaris dan MD sebagai bendahara KORPRI kabupaten Banyuasin," ujar Hendi, Kamis (14/3/2024).


Hendri menjelaskan, adapun modus yang dilakukan kedua tersangka tersebut yakni, pengelolaan dana KORPRI Banyuasin tidak sesuai peruntukan sebagaimana aturan KORPRI.


"Motif perkara untuk tersangka BG selaku Sekretaris KORPRI diduga mengeluarkan dan mengunakan dana kas KORPRI tidak sesuai dengan Keputusan Bupati Banyuasin, sementara tersangka MD, sebagai bendahara KORPRI diduga laporan pertanggung jawaban penggunaan dana KORPRI Banyuasin tidak dikelola secara tertib, efisien, transparan dan bertanggung jawab," jelasnya.


Hendri menambahkan, dalam penyidikan perkara itu penyidik telah memeriksa sejumlah orang saksi termasuk kedua tersangka serta para pengurus KORPRI Kabupaten Banyuasin.


"Kedua tersangka disangkakan melanggar Kesatu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update