Notification

×

Tag Terpopuler

Kejati Sumsel Benarkan Terima SPDP Penyidikan Dugaan Manipulasi RUPS-LB Bank Sumsel Babel

Tuesday, March 26, 2024 | Tuesday, March 26, 2024 WIB Last Updated 2024-03-26T07:17:52Z

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari (Foto : Penkum Kejati Sumsel)

PALEMBANG, SP - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membenarkan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait penyidikan perkara dugaan manipulasi RUPS LB pada Bank Sumsel Babel.


Hal itu dikatakan, oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2024).


"Berdasarkan informasi dari tim pidana umum, SPDP sudah diterima di Kejati Sumsel sejak tanggal 13 Maret 2024 lalu," jelasnya.


Seperti diketahui, beberapa waktu lalu penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri telah melakukan penyelidikan di Jakarta dan Palembang dan akhirnya menerbitkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) pada 20 Maret 2024 dengan Nomor: SPDP/90/III/RES.2.2/2024/Ditipideksus yang dikirimkan kepada Kepala Kejati Sumsel.


Dari SPDP yang diterbitkan itu, dugaan manipulasi RUPSLB Bank Sumsel Babel yang berlangsung di Pangkal Pinang pada 9 Maret 2020 lalu, mengarah pada dugaan terhadap tindak pidana perbankan atau pemalsuan akta otentik atau menutupi tindak pidana yang dilakukan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update