Notification

×

Tag Terpopuler

Kejati Sumsel Tahan Satu Tersangka Lagi Oknum BPN di Kasus Penjualan Aset Batang Hari Sembilan

Wednesday, March 20, 2024 | Wednesday, March 20, 2024 WIB Last Updated 2024-03-20T15:23:23Z

Penyidik Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap satu tersangka oknum BPN Yogyakarta di kasus penjualan aset Batang Hari Sembilan 

PALEMBANG, SP - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel kembali melakukan penahanan terhadap satu tersangka lagi oknum ATR BPN Yogyakarta berinisial NW terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset milik Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Punyodewo Yogyakarta.


Dalam perkara tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp10 miliar berdasarkan penilaian KJPP terhadap objek dimaksud.


Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny SH MH didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, bahwa hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap satu tersangka lagi dalam penyidikan perkara tersebut.


"Hari ini, tim penyidik berangkat ke Yogyakarta guna melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi kemudian ditetapkan tersangka. Selanjutnya, tersangka NW yang merupakan oknum pegawai BPN Yogyakarta langsung dibawa penyidik ke Kejati Sumsel untuk dilakukan penahanan," ujarnya, Rabu (20/3/2024) malam.


Dikatannya, saat ini yang bersangkutan telah dilakukan upaya paksa berupa penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang guna kepentingan penyidikan.


"Untuk peran yang dilakukan tersangka ini, memperlancar proses transaksi kemudian memperlancar proses penerbitan sertifikat di BPN. Jadi, ini bagian dari pada sindikat mafia tanah didalam proses jual beli aset asrama batang hari sembilan," urainya.


Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, telah menahan tiga tersangka dalam perkara tersebut yakni, ZT, EM dan DK.


Adapun perbuatan para tersangka melanggar, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Atau kedua Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update