Notification

×

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum 4 Eks Petinggi PTBA Anggap Tuntutan JPU 100 Persen Sama Seperti Dakwaan

Friday, March 15, 2024 | Friday, March 15, 2024 WIB Last Updated 2024-03-15T13:38:16Z

Tim kuasa hukum 4 terdakwa akuisisi PT SBS memberikan tanggapan atas tuntutan penuntut umum (Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pada proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) dituntut hukuman pidana masing-masing selama 18 hingga 19 tahun penjara.


Dalam proses akuisisi saham yang diduga merugikan keuangan negara dalam hal ini PT Bukit Asam Persero Tbk sebesar Rp162 miliar sebagaimana dakwaan penuntut umum, menjerat lima terdakwa yakni, Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan.


Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum empat terdakwa dari kantor hukum Soesilo Aribowo dan Rekan diwakili Gunadi Wibakso menilai bahwa tuntutan penuntut umum terhadap kliennya isinya masih sama dengan surat dakwaan.


"Surat tuntutan itu 100 persen sama dengan dakwaan artinya Penuntut umum mengabaikan fakta yang terungkap di persidangan. Ada beberapa yang disampaikan perbuatan melawan hukum, tidak ada Feasibility Study padahal dalam fakta persidangan jelas begitu ada permohonan surat dari PT SBS untuk menjadi kita kerja kemudian dilakukan review awal oleh tim internal satuan kerja. Dari situ maka dibuatlah tim akuisisi resmi untuk melakukan kajian menyeluruh," Jelas Gunadi sesuai sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (15/3/2024) sore.


Gunadi dan tim juga mempertanyakan jika kajian kelayakan (feasibility study) dilakukan oleh tim akuisisi dan Bahana Sekuritas dianggap tidak ada.


"Kalau disebutkan tidak ada feasibility study (FS) lantas laporan Bahana dan Tim akuisisi itu apa?," tanyanya.


Dia menegaskan, tim nya akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan tersebut. 


Salah satu isinya kata dia, yang dilakukan oleh mantan keempat mantan petinggi PTBA itu menyebabkan kerugian negara, kenapa tidak disebutkan dalam tuntutan. 


"Setiap terdakwa yang dinyatakan terbukti diperkaya itu wajib mengembalikan uang pengganti. Disini klien tidak ada dikenakan pidana tambahan yang dimaksud, ini yang menjadi aneh dan suatu pertanyaan bagi kami. Dan tentu semua akan kami tanggapi di dalam nota pembelaan nanti," tegasnya.


Diberitakan sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Muara Enim dihadapan lima majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, telah menuntut hukuman pidana terhadap lima terdakwa tersebut, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (15/3/2024).


Dalam amar tuntutannya, menyatakan bahwa unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi menurut hukum.


"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurtima Tobing dan terdakwa Saiful Islam dengan pidana selama 18 tahun. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anung Dri Prasetya selama 18 tahun 6 bulan penjara. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Milawarma dan Raden Tjahyono Imawan masing-masing selama 19 tahun," ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan.


Kelima terdakwa juga dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.


Untuk terdakwa Raden Tjahyono Imawan dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp162 miliar. 


Sementara itu, keempat terdakwa lainnya tidak kenakan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti.


Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya penuntut umum menilai, bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.


Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update