Notification

×

Tag Terpopuler

Kurir 3 Kg Sabu Sindikat Banda Aceh Diganjar 15 Tahun Bui

Tuesday, March 19, 2024 | Tuesday, March 19, 2024 WIB Last Updated 2024-03-19T12:37:12Z

Komar kurir 3 Kg Sabu menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhi hukuman pidana terhadap Komar terdakwa kurir Sabu seberat 3 Kg selama 15 tahun penjara.


Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Edi Cahyono SH MH dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (19/3/2024).


Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Komar Alias Tambun telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menerima atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram atau seberat 3 Kg. 


Atas perbuatan terdakwa Komar Alias Tambun diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Adapun sebagai pertimbangan hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintahan dalam pemberantasan narkotika.


Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan. 


“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Komar Alias Tambun dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan.


Dalam dakwaan JPU, Bahwa terdakwa Komar Alias Tambun bersama dengan terdakwa Zailiarfani, Rawalidi dan Ahmad Sugianto (Berkas terpisah) berhasil di tangkap oleh tim Reserse Narkoba Polda Sumsel, pada 26 Juli 2023 di darmaga stasiun kertapati Ki Marogan Kertapati Kota Palembang.


Dari hasil penangkapan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas ransel warna hitam yang berisikan 3 bungkus plastik warna kuning bertulisan Guanyinwang masing-masing berisikan kristal-kristal putih atau narkotika jenis sabu dengan berat netto 2998,66 gram. 


Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa barang tersebut didapat dari orang yang berasal dari Banda Aceh. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update