Notification

×

Tag Terpopuler

Lagi! Kasus Sindikat Narkotika Disidang, Kali ini Berat Barang Bukti 23 Kg Sabu

Tuesday, March 26, 2024 | Tuesday, March 26, 2024 WIB Last Updated 2024-03-26T15:37:26Z

Terdakwa kasus 23 Kg Sabu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Pengadilan Negeri Palembang menyidangkan lagi kasus tindak pidana narkotika sindikat antar Kabupaten dan Provinsi. Kali ini berat barang bukti yang menjerat terdakwa Febry Fadly tidak tanggung-tanggung yakni, seberat 23 kilogram narkotika jenis Sabu.


Terdakwa Febry Fadly dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel Kiagus Anwar dihadapan majelis hakim yang diketuai Paul Marpaung SH MH dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Selasa (26/3/2024). 


Dalam dakwaan penuntut umum menyatakan, bahwa terdakwa Febry Fadly, diancam dan dijerat dengan Pasal 114 dan 112  Ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.


"Bahwa kejadian bermula pada tanggal 19 Desember 2023, terdakwa mendapatkan telepon dari Boby alias Aan alias Koko (DPO) dengan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu di Jalan Jaksa Agung R. Suprapto Kel. Kemang Manis Kec. Ilir Barat II Kota Palembang. Selanjutnya saudara Boby alias Aan alias Koko (DPO) juga mengatakan kepada terdakwa jika berhasil mengambil narkotika tersebut terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp48 juta," urai penuntut umum saat membacakan dakwaan.


Kemudian lanjut JPU, pada saat dalam perjalanan terdakwa dihentikan oleh tim reserse Polda Sumsel, setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak kardus warna coklat yang berisikan 24 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat brutto ± 23.712 Gram atau 23 Kg. 


Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti langsung diamankan di Polda Sumsel guna diproses lebih lanjut. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update