Notification

×

Tag Terpopuler

Simpan 10 Paket Sabu Dalam Kotak Rokok, Suhardi Dituntut 5 Tahun Bui

Monday, March 04, 2024 | Monday, March 04, 2024 WIB Last Updated 2024-03-04T09:31:29Z

Suhardi terdakwa kasus Sabu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Suhardi terdakwa kasus tindak pidana narkotika dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun.


Hal itu lantaran terdakwa tersebut, kedapatan menyimpan narkotika jenis Sabu sebanyak sepulu paket dengan berat 0,724 gram didalam kotak rokok.


Tuntutan itu, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari palembang 

M Jimmy Artalius dihadapan majelis hakim yang diketuai Edi Saputra Pelawi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (4/3/2024).


Dalam amar tuntutannya JPU menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Suhardi telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana tampa hak memiliki, menyimpan, atau menyediakan narkotika golongan l bukan tanaman. Sebagaimana atas perbuatannya, terdakwa Suhardi melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 


“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Suhardi dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan," ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan.


Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya dari posbakum PN palembang untuk menyampaikan nota pembelaan atau Pledoi pada persidangan pekan depan.


Untuk diketahui dalam dakwaan bahwa kejadian bermula pada tanggal 15 November 2023 terdakwa menemui Yadi (belum tertangkap) yang beralamat di Lorong Seropal Kelurahan 26 ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang, untuk bertujuan mengambil Narkotika jenis sabu.


Setela bertemu terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp 1,4 juta kepada Yadi, kemudian uang tersebut diterima oleh saudara Yadi sambil menyerahkan 1 bungkus berisi Narkotika jenis sabu.


Kemudian setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, dipecah menjadi 10 paket kecil dibungkus plastik klip bening untuk sebagian dipergunakan/konsumsi sendiri dan selanjutnya narkotika tersebut terdakwa simpan didalam 1 buah kotak rokok sampoerna. 


Namun tidak berapa lama saat terdakwa sedang berada didalam rumah, datang anggota Kepolisian dari Polsek Ilir Barat langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa. 


Saat dilakukan pengeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 10 bungkus paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,724 gram, yang terdakwa simpan didalam kota rokok.


Kemudian saat di interogasi terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis shabu tersebut miliknya,selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dibawa ke Polsek Ilir Barat I Palembang guna di proses lebih lanjut. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update