Notification

×

Tag Terpopuler

Terima Gratifikasi Kasus Dana Komite SMAN 19, Edi Kurniawan Dituntut 2 Tahun Penjara

Thursday, March 28, 2024 | Thursday, March 28, 2024 WIB Last Updated 2024-03-28T04:25:00Z

Edi Kurniawan terdakwa kasus gratifikasi dana komite SMAN 19 Palembang menjalani sidang tuntutan jaksa penuntut umum (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Oknum Kabid pada Inspektorat Daerah Sumsel Edi Kurniawan terdakwa kasus penerima gratifikasi dari Slamet untuk mengurus atau pengondisian perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana komite dan pembangunan SMAN 19 Palembang, dituntut hukuman penjara selama 2 tahun.


Tuntutan tersebut, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (28/3/2024).


Dalam amar tuntutannya penuntut umum menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Edi Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam melanggar pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Edi Kurniawan dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan.


Terdakwa Edi Kurniawan juga dikenakan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.


Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya selama 1 Minggu untuk membacakan nota pembelaan atau Pledoi.


Dalam dakwaan, bahwa Slamet meminta bantuan kepada terdakwa Edi Kurniawan untuk mengkondisikan penanganan perkara yang sedang dihadapinya kepada saksi Boby H Holomoan Sirait selaku Kasi Pidsus Kejari Palembang pada saat itu.


Bahwa terdakwa Edi Kurniawan telah menerima pemberian berupa uang sebesar Rp 65.500.000 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 20.500.000 dari Slamet selaku mantan Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang. Sehingga terdakwa selaku tim pemeriksa terkait dana komite dan pembangunan tahun 2021-2022, telah melakukan sesuatu dengan menyatakan bahwa dana komite bukanlah uang negara dan berusaha untuk mengkondisikan penanganan perkara yang sedang dihadapi saksi Slamet melalui Boby H Sirait selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang.


Untuk diketahui, perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan pada SMA Negeri 19 Palembang Tahun 2021 dan Tahun 2022, ternyata berbuntut panjang.


Pasalnya, dalam perkara yang sebelumnya menjerat dua terdakwa Selamet Mpd selaku Kepala Sekolah SMAN 19 dan M Arfan Ketua Komite. Tim penyidik pidana khusus Kejati Sumsel menetapkan satu tersangka Edi Kurniawan selaku oknum ASN pada Inspektorat Daerah Provinsi Sumsel selaku penerima dugaan gratifikasi. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update