![]() |
| Sidang lanjutan kasus KONI Sumsel di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pencairan Deposito dan Dana Hibah serta Pengadaan Barang yang bersumber dari APBD tahun Anggaran 2021, masih bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (5/3/2024).
Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,4 miliar sebagaimana dakwaan penuntut umum, menjerat dua terdakwa Suparman Romans dan Ahmad Tahir.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat H Sianipar SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai saksi yakni, Ariyanto, Faisal Riza dan Yaswin.
Ketiganya diperiksa terkait kapasitasnya selaku pengurus Cabang Olahraga dalam penyelenggaraan PON di Papua pada saat itu.
Dalam keterangannya, para saksi diperiksa terkait pengadaan peralatan atlit untuk mengikuti PON di Papua.
"Pada saat itu saya selaku pelatih bulutangkis pernah mengajukan proposal kepada KONI Sumsel terkait beberapa peralatan atlit untuk mengikuti PON," ujar saksi Yaswin.
Ketiga saksi juga mengakui bahwa barang-barang pengadaan untuk atlit yang diterimanya sudah sesuai yang diinginkan.
Setelah mendengarkan keterangan tiga saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum membacakan isi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) lima saksi dari pihak swasta yang perusahaannya dipinjam untuk pengadaan barang dan jasa oleh KONI Sumsel. (Ariel)
