Notification

×

Tag Terpopuler

Eks Ketum KONI Sumsel Hendri Zainuddin Didakwa Memperkaya Diri Sendiri dan Orang Lain

Monday, April 29, 2024 | Monday, April 29, 2024 WIB Last Updated 2024-04-29T04:48:52Z

Hendri Zainuddin mantan Ketum KONI Sumsel menjalani sidang pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Mantan Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (29/4/2024).


Hendri Zainuddin merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme tentang pencairan dana deposito, dana hibah serta pengadaan barang dan jasa pada KONI Sumsel yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.


Diketahui dalam perkara tersebut, sebelumnya menjerat Suparman Romans dan Ahmad Tahir yang sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH, tim jaksa penuntut umum mendakwa Hendri Zainuddin dengan unsur pasal memperkaya diri atau orang lain secara bersama-sama yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,4 miliar.


"Bahwa perbuatan Hendri Zainuddin bersama-sama dengan Suparman Romans dan Ahmad Tahir secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar sebagaimana diatur dan diancam Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," urai penuntut umum saat membacakan dakwaan.


Atau kedua lanjut penuntut umum, Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


Setelah mendengarkan surat pembacaan dakwaan dakwaan, terdakwa Hendri Zainuddin dan tim penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan


"Izin yang mulia, kami tidak mengajukan keberatan dan langsung saja dengan sidang pembuktian perkara," ujar Hendri Zainuddin.


Kemudian majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan kembali terdakwa Hendri Zainuddin dan barang bukti serta saksi-saksi dalam persidangan yang akan digelar pada, Senin (6/5/2024) mendatang. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update