Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Korupsi KONI Sumsel, Suparman Romans dan Ahmad Tahir Divonis Dibawah 2 Tahun Penjara

Tuesday, April 16, 2024 | Tuesday, April 16, 2024 WIB Last Updated 2024-04-16T07:02:25Z

Suparman Romans dan Ahmad Tahir menjalani sidang vonis perkara KONI Sumsel di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Suparman Romans dan Ahmad Tahir dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan 1 tahun 4 bulan.


Dua terdakwa tersebut, terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pencairan Deposito dan Dana Hibah serta Pengadaan Barang pada KONI Sumsel yang bersumber dari APBD tahun Anggaran 2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,4 miliar sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.


Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat Sianipar SH MH dalam sidang yang digelar, Selasa (16/4/2024).


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Suparman Roman dan Ahmad Tahir, telah terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. 


Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa Suparman Romans selama 1 tahun 8 bulan denda Rp 50 juta. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Tahir dengan pidana selama 1 tahun 4 bulan denda sebesar Rp50 juta," tegas hakim ketua saat membacakan putusan.


Selain dituntut pidana penjara, untuk terdakwa Suparman Romans dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 312 juta.


Setelah mendengarkan putusan tersebut, dua terdakwa langsung menyatakan menerima atas vonis majelis hakim. 


Seperti diketahui pada saat itu, tim penyidik Kejati Sumsel sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara KONI Sumsel. 


Selain Suparman Romans dan Ahmad Tahir, ada satu tersangka lagi yang sudah ditetapkan yakni, Hendri Zainuddin selaku Ketua KONI Sumsel. Namun, untuk perkaranya dipending oleh penyidik Kejati Sumsel dengan alasan karena yang bersangkutan statusnya pada saat itu sebagai Calon Legislatif. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update