Notification

×

Tag Terpopuler

Datangi Polda Sumsel, SIRA Minta Penanggung Jawab Tambang Ilegal Dijadikan Tersangka

Monday, May 06, 2024 | Monday, May 06, 2024 WIB Last Updated 2024-05-06T08:12:28Z

SIRA melakukan aksi di Mapolda Sumsel terkait dugaan tambang ilegal (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) melakukan aksi di Polda Sumsel guna menyampaikan aspirasi terkait dugaan tambang ilegal, yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan dan merugikan keuangan negara miliaran di Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.


Dalam orasi pernyataan sikapnya, Direktur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi Iqbal menyampaikan bahwa laporan sebelumnya sampai sekarang belum adanya kepastian hukum.


"Bahwa laporan sebelumnya di Polda Sumsel melalui Unit II Tipidter Ditreskrimsus pada tanggal 05 februari 2024 dengan nomor :  055/SIRA/II/2024 yang mana telah ditindaklanjuti oleh unit Pidsus Polres Musi Rawas dan dilakukan pengecekan lapangan namun sampai dengan saat ini diduga belum terdapat kepastian hukum terkait dugaan tambang ilegal, yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan merugikan keuangan negara miliaran tersebut," ujar Sandi, Senin (6/5/2024).


Dikatakannya, saat dilakukan pengecekan pada daftar ijin Kementerian Pertambangan secara online tidak ditemukan perijinan atas nama Estika alias Tekot dan atau perijinan tambang pasir di Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti Musi Rawas.


"Menindaklanjuti aksi damai kami sebelumnya di Dinas Perkebunan Sumsel dan Sucofindo terkaitnya adanya dugaan pinjam pakai KTP (administrasi fiktif) yang diduga dilakukan oleh para pengurus koperasi Muara Lakitan Bersatu dan adanya dugaan pengurangan volume bibit pada Koperasi Sugih Jaya Mandiri yang dilakukan oleh penyedia bibit dan pengurus koperasi," jelasnya.


Sandi menguraikan, bahwa sekira tanggal 10 November 2023 SIRA melakukan aksi damai di Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan, guna menyampaikan permintaan dilakukannya verifikasi ulang terkait usulan koperasi muara lakitan bersatu, dikarenakan banyaknya laporan adanya dugaan administrasi fiktif yang berpotensi merugikan keuangan Negara, dengan cara pinjam pakai KTP dan KK pengusul.


"Bahwa tindak lanjut dari aksi damai tersebut, Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel dan Kabupaten Musi Rawas melakukan verifikasi ulang dilanjutkan dengan diterbitkannya hasil verifikasi dengan nomor : 524/551/Disbun/2023 yang mana salah satu hasil verifikasi ulang yang dilakukan adalah dari total 27 orang pengusul kegiatan peremajaan sawit rakyat terdapat 7 orang tidak dapat hadir, dan terdapat 20 orang pengusul yang hadir, berdasarkan informasi yang kami dapat 20 orang yang hadir tersebut adalah diduga kuat satu keluarga besar, (paman, bibi, keponakan, adik, ipar, sepupu) dari ketua koperasi. Bahwa dari 7 orang yang tidak hadir tersebut, terdapat 26 Ha yang tidak dapat dilakukan verifikasi ulang, sehingga jika menguatkan dugaan kami adanya praktek administrasi fiktif yang dilakukan oleh para para pengurus koperasi sehingga negara berpotensi dirugikan akibat perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri tersebut," urai Sandi.


Dijelaskannya, sudah menjadi rahasia umum saat ini terdapat 43 Ha lahan peremajaan kelapa sawit di koperasi Sugi Jaya Mandiri telah dilakukan tumbang chipping namun dari bulan agustus 2023 sampai dengan saat ini diduga belum ditanami sehingga lahan kembali menjadi belukar.


"Bahwa bukan dikarenakan faktor alam atau force majoure lainya, melainkan unsur yang diduga kesengajaan yang dilakukan oleh pengurus koperasi Sugi Jaya Mandiri dan penyedia bibit (penangkar CV. GAOTAMA) yang diduga dengan sengaja tidak mendistribusikan ± 6.000 batang bibit, sedangkan pencairan dana PSR telah mereka lakukan pada bulan september 2023, ditambah lagi pihak sucofindo selaku team verifikasi pencairan dana PSR tersebut diduga menyetujui dilakukanya pencairan sedangkan bibit diduga belum didistribusikan seperti lazimnya pengadaan barang lainya yang mana setelah barang didistribusikan baru dilakukan pencairan, bukan sebaliknya pencairan terlebih dahulu baru dilakukan distribusi," ungkapnya.


Menyikapi atas persoalan tersebut, SIRA meminta Kapolda Sumsel dan jajarannya agar segera menetapkan penanggung jawab dugaan tambang illegal tersebut sebagai tersangka.


"Kami mendesak, mewajibkan kepada penanggung jawab tambang pasir ilegal tersebut melakukan reklamasi areal tambang yang telah rusak akibat dari aktifitas tambang tersebut, terutama aliran sungai yang ada pada areal tambang ilegal. Kami meminta agar dana peremajaan sawit rakyat yang ada di rekening escrow koperasi mura lakitan bersatu agar dilakukan penyitaan, dan segera menetapkan ketua, wakil ketua (diduga aktor intelektual), sekretaris dan bendahara koperasi perkumpulan muara lakitan bersatu sebagai tersangka atas dugaan timbulnya perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri," tegasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update