Notification

×

Tag Terpopuler

Jadi Pengedar Sabu dan Pil Ekstasi, Riduan Diganjar 8 Tahun 6 bulan Penjara

Friday, May 03, 2024 | Friday, May 03, 2024 WIB Last Updated 2024-05-03T05:53:47Z

Terdakwa Riduan pengedar narkotika menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Nekat menjadi pengedar narkotika jenis Sabu dan pil Ekstasi, terdakwa Muhammad Riduan terpaksa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum.


Akibatnya, Muhammad Riduan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.


Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Zulkifli SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (2/5/2024).


Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Muhamad Riduan, secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.


Sebagaimana atas perbuatan terdakwa Muhamad Riduan, diatur dan dipidana dalam dakwaan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 


"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhamad Riduan oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 kurungan," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.


Dalam dakwaan, bahwa pada tanggal 13 September 2023 terdakwa pergi ke daerah Pos 1 ilir Palembang untuk menemui saudara Rinto (belum tertangkap) bertujuan mengantarkan Narkotika jenis Pil Ekstasi kepada terdakwa.


Sesampainya dilokasi terdakwa bertemu dengan saudara Rinto (Belum tertangkap) kemudian terdakwa langsung diberikan narkotika Jenis Pil Ekstasi 35 butir.


Selanjutnya Narkotika jenis Pil Extacy tersebut terdakwa bawa pulang ke rumah untuk dijual kembali, lalu pada saat itu terdakwa berhasil menjual 8 Butir Narkotika Jenis Ekstasi tersebut kepada temannya dengan harga Rp 320 ribu Per butir.


Keesokan hari pada tanggal 14 Desember 2023, sekira jam 10.00 Wib terdakwa di telpon oleh saudara yanti (Belum tertangkap) untuk memesan Narkotika jenis shabu sebanyak setengah kantong dan juga 20 Butir Narkotika jenis Pil Ekstasi.


Selanjutnya sekitar jam 11.00 WIB terdakwa menghubungi saudara Napi (Belum tertangkap) untuk membeli pesanan Saudara Yanti (Belum tertangkap).


Kemudian terdakwa langsung diarahkan oleh saudara Napi untuk mengambil Narkotika jenis shabu tersebut ke arah simpang tangga takat di tempat sampah dalam bentuk 1 Buah kotak rokok surya warna coklat berisikan 1 Bungkus Narkotika jenis Sabu.


lalu setelah mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut terdakwa langsung pulang kerumah untuk menyiapkan pesanan dari saudara yanti (belum tertangkap) dan langsung menyimpan barang bukti berupa 1 bungkus Narkotika jenis Sabu yang di bungkus dengan 1 bungkus plastik klip bening, dan 1 bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 20.


Kemudian  semua barang tersebut terdakwa masukkan ke dalam Dasbord Motor  milik terdakwa, lalu terdakwa pergi mengendarai sepeda motor untuk  pergi mengantar pesanan saudara yanti (belum tertangkap).


Namun diperjalanan saat melintasi di Jalan Samiaji Kelurahan Sentosa Kelurahan Seberang Ulu II Kota Palembang kendaraan motor milik terdakwa diberhentikan oleh tim anggota Kepolisian Reserse Narkoba Polrestabes Palembang.


Kerena sebelum tim anggota kepolisian Reserse Narkoba Polrestabes Palembang berdasarkan informasi dari masyarakat sering melakukan transaksi Narkotika.


Sehingga pada saat dilakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap terdakwa tim anggota kepolisian Reserse Narkoba Polrestabes Palembang berhasil menemukan barng bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat netto 4,728 gram.


Serta 1 bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 20 butir.


Kemudian pada saat dilakukan pengembangan ke rumah terdakwa beralamat Jalan Amilin Kelurahan Tangga Takat Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, tim anggota Kepolisian Reserse Narkoba Polrestabes Palembang berhasil menemukan kembali barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisikan 2 butir dan 3 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi yang terdakwa selipkan di lemari kayu milik terdakwa. 


Pada saat diintrogasi terdakwa mengakui Narkotika jenis Pil Ekstasi bersama Narkotika jenis shabu tersebut miliknya yang rencananya terdakwa akan jual kembali.


Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update