Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Jalan Tol Tempino, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Yudi Herzandi dan Amin Mansur

Tuesday, June 10, 2025 | Tuesday, June 10, 2025 WIB Last Updated 2025-06-10T08:17:29Z

Jaksa penuntut umum Kejari Muba membacakan tanggapan atas Eksepsi penasehat hukum terdakwa Yudi Herzandi dan Amin Mansur di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin membacakan tanggapan atas Eksepsi atau Keberatan dari Tim Penasehat Hukum dua terdakwa Ir H Yudi Herzandi selaku Asisten I Setda Muba dan Ir Amin Mansur mantan pegawai BPN.


Kedua terdakwa tersebut, terjerat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pemalsuan dokumen buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung - Tempino - Jambi tahun 2024.


Yang mana dalam dakwaannya, Kejari Muba mengungkapkan bahwa terdakwa Ir Yudi Herzandi dan Amin Mansur telah melakukan pemufakatan jahat bersama-sama dengan Haji Alim (Penuntutan terpisah) sehingga terhambatnya proses pembangunan Jalan Tol tersebut.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Fauzi Isra SH, MH, Jaksa Penuntut Umum Kejari Muba meminta agar Eksepsi terdakwa atau penasehat hukumnya harus dikesampingkan dan ditolak karena sudah memasuki materi pokok perkara.


"Dalam Eksepsi terdakwa atau penasehat hukumnya yang menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima dengan dasar dakwaan kabur. Tanggapan kami penuntut umum, bahwa dalam menyusun surat dakwaan atas nama terdakwa Ir Yudi Herzandi dan Amin Mansur telah berdasarkan fakta kejadian yang dilakukan oleh terdakwa," urai penuntut umum saat membacakan tanggapan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (10/6/2025).


Penuntut umum melanjutkan, dan fakta kejadian tersebut telah menjabarkan sesuatu kualifikasi yuridis atau unsur sebagaimana telah disimpulkan hasil penyidikan sebagaimana pada Pasal 140 ayat (1) KUHAP.


"Bahwa Penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan dan bentuk dakwaan alternatif sedemikian rupa sesuai dengan fakta kejadian yang dilakukan oleh terdakwa, dimana perbuatan tersebut menurut kami telah memenuhi kualifikasi yuridis dan telah terurai secara jelas dan cermat mengenai perbuatan terdakwa telah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kami," jelas JPU.


Penuntut umum dalam tanggapan menegaskan bahwa perbuatan terdakwa diceritakan dengan lengkap agar tidak dipahami sebagai kesimpulan atau pendapat Penuntut Umum belaka.


"Oleh karena itu keberatan terdakwa atau penasehat hukum terdakwa patut dikesampingkan dan ditolak. Bahwa keberatan terdakwa atau penasehat hukum terdakwa sangat tidak beralasan dalam menyimpulkan bahwa dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima dikarenakan keberatan tersebut menitik beratkan pada materi pokok perkara yang seharusnya diperiksa pada tahapan pada pembuktian dalam persidangan," ujar penuntut umum.


Atas uraian-uraian tersebut diatas Penuntut Umum meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan surat dakwaan penuntut umum sudah disusun secara cermat dan lengkap.


"Menyatakan bahwa eksepsi terdakwa atau penasehat hukum terdakwa telah memasuki materi pokok perkara. Oleh karena itu, kami Jaksa Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan terdakwa atau penasehat hukum terdakwa. Melanjutkan persidangan perkara atas nama kedua terdakwa tersebut dengan agenda pemeriksaan pokok perkara," tutup Penuntut Umum.


Penuntut umum menjelaskan bahwa dalam mendakwakan para terdakwa dengan Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi yang mana merupakan delik formil yaitu menitikberatkan pada perbuatan para terdakwa bukan akibat dari perbuatannya.


"Hal itulah yang membedakannya dengan pasal-pasal delik materiil di UU Tindak Pidana Korupsi lainnya. Jadi baik terdakwa dan penasehat hukumnya harusnya memahami hal tersebut bukan menggiring opini bahwa tidak ada kerugian negara," tegasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update