![]() |
Pengunjung memadati ruang sidang pembacaan dakwaan Riduan Mukti Cs di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Pengunjung memadati ruang sidang perkara dugaan korupsi pada Sektor Sumber Daya Alam penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) izin Perkebunan Kelapa Sawit di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (12/6/2025).
Seperti diketahui, lima terdakwa dalam perkara tersebut menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dan Kejari Musi Rawas.
Lima terdakwa itu yakni, Mantan Gubernur Bengkulu yang juga mantan Bupati Musi Rawas Riduan Mukti, Efendi Suryono Direktur PT. DAM tahun 2010.
Kemudian Saiful Ibna Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008 - 2013, Amrullah Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2011 dan Bachtiar Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, terlihat Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dan Kejari Musi Rawas membacakan surat dakwaan masing-masing terhadap lima terdakwa tersebut secara bergantian.
Akan tetapi, awak media tidak bisa memasuki ruang sidang karena dipadati oleh pengunjung yang merupakan kerabat dan keluarga dari masing-masing lima terdakwa tersebut.
Dari pantauan pengunjung sidang terlihat memenuhi ruangan hingga diluar ruang sidang. Mereka menyaksikan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum hingga selesai.
Seusai sidang Kasi Pidsus Kejari Musi Rawas Imam Murtadlo mengatakan, bahwa pihaknya bersama Kejati Sumsel telah membacakan surat dakwaan atas nama lima terdakwa dimaksud.
“Untuk masing-masing para terdakwa dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 junto Pasal 55 dan junto Pasal 64 Undang-undang Tipikor. Namun didalam surat dakwaan tadi ada salah satu terdakwa yang dikenakan penambahan pasal yaitu terdakwa Bachtiar Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016 yang disangkakan dengan Pasal 11," ujar Imam.
Imam menjelaskan untuk kerugian negara dalam perkara ini menurut perhitungan audit BPKAP isebesar kurang lebih Rp 61 milar.
“Untuk sidang selanjutnya, agenda mendengarkan eksepsi atau keberatan dari tiga terdakwa, untuk dua terdakwa lainnya tidak mengajukan eksepsi," pungkasnya. (Ariel)