![]() |
Kopda Bazarsah terdakwa kasus penembakan terhadap tiga anggota polisi di Lampung menjalani sidang di Pengadilan Militer Palembang |
PALEMBANG, SP - Kopral Dua Bazarsah terdakwa kasus penembakan terhadap Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto dan dua anggota polisi lainnya di lokasi sabung ayam yang sempat viral beberapa waktu lalu menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Fredy Ferdian Isnartanto dengan dibantu dua hakim anggota Mayor Chk (K) Endah Wulandari dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo, didakwa Auditor Militer selaku Penuntut yang dengan dakwaan pembunuhan berencana dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau pidana mati.
Dalam dakwaan diketahui terdawa Kopda Bazarsah melakukan penembakan terhadap 3 personil Bhayangkara di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, dan juga dijerat atas kepemilikan senjata api ilegal.
Majelis hakim dalam persidangan mengatakan bahwa terdakwa wajib didampingi penasehat hukum karena dikenakan ancaman hukuman maksimal lebih dari 15 tahun penjara.
"Dalam kasus ini, terdakwa wajib didampingi oleh penasehat hukum karena saudara terdakwa ancaman pidananya maksimal lebih dari 15 tahun dan atau pidana mati," ujar hakim ketua.
Diketahui sebelumnya, Dua oknum anggota TNI AD yang menembak mati tiga polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung yakni Peltu Lubis, yang menjabat sebagai Dan Subramil Negara Batin, dan Kopda Basarsah anggota Subramil Negara Batin.
Kedatangan keduanya di Pengadilan Militer menarik perhatian sejumlah awak media.
Mereka dibawa dengan pengawalan ketat dari Polisi Militer, tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna kuning dengan tangan diborgol.
Sidang ini menjadi sorotan publik, mengingat kasus penembakan tersebut mengakibatkan tiga anggota kepolisian yang tengah menjalankan tugas di wilayah hukum Polres Way Kanan tewas.
Suasana diluar ruang sidang terpantau dijaga ketat oleh aparat gabungan dari PM dan pihak keamanan Pengadilan Militer. (Ariel)