Notification

×

Tag Terpopuler

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Petanang Muara Enim Divonis 4 Tahun 9 Bulan Penjara

Thursday, July 31, 2025 | Thursday, July 31, 2025 WIB Last Updated 2025-07-31T08:14:13Z

Kades dan Kaur Keuangan Desa Petanang Muara Enim menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Mantan Kepala Desa Petanang Samsirin terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan APBDes tahun anggaran 2019-2023 sebesar Rp1,2 miliar dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 9 bulan.


Sedangkan Rasti Oktaviani selaku Kaur Keuangan Desa Petanang dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.


Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (31/7/2025).


Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.


“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samsirin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun 9 bulan serta denda Rp100 juta dengan subsider 3 bulan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rasti Oktaviani dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp100 Juta subsider 3 bulan," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.


Selain pidana penjara terdakwa Samsirin juga dihukum pidana tambahan yakni, diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.


Setelah mendengarkan putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima sementara Jaksa Penuntut Umum Kejari Muara Enim menyatakan pikir-pikir.


Dalam dakwaan, bahwa modus yang dilakukan oleh para terdakwa dalam dugaan korupsi yaitu adanya belanja barang yang fiktif dan kekurangan volume pekerjaan fisik serta pajak kegiatan yang tidak disetorkan.


Penggunaan kas Desa Petanang yang tidak terdapat bukti pertanggung jawaban sebesar Rp.606.040.580, sisa penggunaan APBDes yang tidak ada di kas Desa baik tunai maupun di rekening kas Desa sebesar Rp.538.171.048, lalu adanya belanja barang yang fiktif sebesar Rp.56.500.000, serta pajak kegiatan yang tidak disetorkan sebesar Rp.26.285.000.


Kemudian kekurangan volume pekerjaan fisik sebesar Rp.2.915.109. Dengan total kerugian Negara sebesar Rp1,2 miliar lebih. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update