PALEMBANG,SP - Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Palembang Adi Zahri menyampaikan kebijakan baru terkait pelaksanaan mutasi dan manajemen kepegawaian.
Hal ini diungkapkan saat melakukan apel pagi di lingkungan Diskominfo Palembang, Senin (27/10/2025). Dalam apel tersebut Adi Zahri menyampaikan tiga arahan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Aprizal Hasyim.
“Ada tiga poin arahan, pertama tentang mutasi, kedua tentang kepegawaian, dan ketiga tentang tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN," kata Adi Zahri.
Poin penting ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Kebijakan ini menjadi bagian dari pelaksanaan manajemen talenta, pemerataan penyebaran pegawai, serta penataan struktur organisasi untuk mendukung efisiensi belanja daerah.
Adi menegaskan, langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), khususnya Pasal 146 Ayat (1), yang mengatur bahwa daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai (di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD) paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD. Ketentuan tersebut wajib dipenuhi paling lambat pada tahun anggaran 2027. (Ara)
