Notification

×

Tag Terpopuler

Huni dan Berjualan di Area Pemakaman, Satu Rumah-Kios di Puncak Sekuning Ditertibkan

Wednesday, November 26, 2025 | Wednesday, November 26, 2025 WIB Last Updated 2025-11-26T09:09:34Z


PALEMBANG,SP - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang membongkar rumah dan kios yang dibangun di atas lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Puncak Sekuning, Rabu (26/11/2025).


Rumah dan kios tersebut ditempati oleh Herman untuk bermukim dan berjualan. Ia bersama istri dan dua anaknya sudah sekitar 5 tahunan tinggal di lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tersebut.


Sebelum melakukan pembongkaran, dilakukan apel yang digelar apel bersama di kantor lurah Lorok Pakjo, dipimpin Pelaksana harian Kabid Penegakan Perundangan-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Palembang, Rudi Putra.


Petugas penertiban terdiri dari Satpol PP, Dinas Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), TNI/ Polri, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemadaman Kebakaran (Damkar) Palembang, dan Kelurahan Lorok Pakjo.


"Mohon bantuan dan pengkondisiannya. Sebelum dibongkar, barang-barang dikeluarkan. Dijaga jangan sampai rusak," ujar Rudi.


Pembongkaran menggunakan alat berat mini excavator. Petugas Sat Pol PP, dibantu petugas Damkar dan Perkimtan memindahkan barang-barang dari rumah.


Sempat terjadi sedikit ketegangan antara Herman dan petugas penertiban. Tapi, alhamdulillah, situasi terkendala. Petugas Dishub juga menutup akses jalan, agar penertiban lancar.


Pelaksana tugas Kepala Bidang Sarana Prasarana Utilitas Dinas Perkimtan Palembang, Anggie, mengatakan, rumah Herman berdiri di lahan milik Perkimtan.


"Ini upaya kami untuk lahan TPU harus rapi, harus ditata ulang, untuk percepatan penataan wajah kota. Salah satu RTH adalah TPU. Tapi, di TPU Puncak Sekuning ini kami lihat banyak kios dan bangunan liar. Ini agak menyulitkan kami untuk penataan TPU. Karena itu kami kolaborasi dengan Pol PP dan pihak terkait lain melakukan penertiban," jelasnya.


Ia menambahkan, setelah penertiban, di lokasi itu akan dipagari, kemudian ditambah taman dan lampu. Anggie menuturkan eksekusi hari ini bukan serta-merta, tapi melalui beberapa kali pertemuan.


Kabid PPUD Sat Pol PP, Rudi Putra mengatakan, sebelum eksekusi pihaknya mengundang Herman dan warga yang menempati rumah dan kios-kios itu. Mereka diminta menunjukkan akta kepemilikan.


"Tapi mereka tidak memiliki. Mereka juga sadar ini tanah kuburan," kata Rudi.


Surat peringatan, surat pemberitahuan, kata Rudi, pun telah dilayangkan beberapa kali. Hanya Herman yang tidak mengindahkan. Sehingga harus dieksekusi. "Kami sudah sesuai SOP. Ini lahan Perkimtan. Pemerintah Kota Palembang," katanya. (Ara)

×
Berita Terbaru Update