PAGAR ALAM,SP - Berawal dari laporan masyarakat, Satresnarkoba Polres Pagar Alam menggerebek sebuah rumah di Sandar Angin, Dempo Utara, dan mengamankan seorang perempuan yang diduga pengedar sabu beserta barang bukti.
Ketegasan Polres Pagar Alam dalam menindak peredaran narkotika kembali dibuktikan. Berawal dari laporan warga, Satresnarkoba Polres Pagar Alam menggerebek sebuah rumah di kawasan Kelurahan Rebah Tinggi, Kecamatan Dempo Utara Kota Pagar Alam pada Selasa 27/01/2026 dini hari sekitar pukul 00.10 WIB, dan mengamankan seorang perempuan yang diduga kuat terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Pagar Alam
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.I.k melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi S.H,M,SI didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah karena rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Kami menerima laporan warga bahwa sebuah rumah di Jalan Sandar Angin sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Saat petugas datang, dua pria melarikan diri ke arah belakang, sementara satu perempuan berhasil diamankan di dalam rumah," katanya.
Perempuan tersebut diketahui berinisial UH (42), warga Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Dempo Utara, yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan dua bungkus narkotika jenis sabu, satu dompet cokelat, satu unit ponsel merek Oppo, serta uang tunai sebesar Rp 210 ribu.
Tak hanya itu, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif (+) mengandung metamfetamina. Polisi menetapkan berinisial UH sebagai pengedar/kurir dan langsung membawanya ke Satresnarkoba Polres Pagar Alam untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti sabu ditemukan diselipan pintu kamar mandi dan di dalam dompet pelaku. Saat ini tersangka sudah kami tahan, barang bukti telah diamankan dan diuji laboratorium. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk memburu jaringan lainnya,” tegas Iptu Doris.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau pasal 609 ayat (1) Huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidan dengan ancaman hukuman berat.
Polres Pagar Alam pun mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, sekaligus mengimbau warga untuk terus bersinergi dengan kepolisian demi memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Pagar Alam. (***)
